News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelajar NU Kota Batu, Kecam Keras Atas Aksi Perundungan Yang Menewaskan Seorang Pelajar SMP

Pelajar NU Kota Batu, Kecam Keras Atas Aksi Perundungan Yang Menewaskan Seorang Pelajar SMP

Kota Batu www.pintubatu.com - Kasus kekerasan fisik yang berujung hilangnya nyawa seorang anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang siswa SMP di Kota Batu, Jawa Timur. Rabu (29/05/2024) korban berinisial RKA (14) murid SMP Negeri 2 Kota Batu, warga Jalan Bromo Gang 4 RT 4 RW 7 Nomor 4 A, Kelurahan Sisir, Kota Batu, meninggal dunia usai mengeluhkan sakit di bagian kepala. Korban meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) usai mengeluhkan kesakitan dan sempat mendapat perawatan di RS Hasta Brata, Kota Batu.

Menanggapi dan menindak lanjuti kejadian penganiayaan pelajar pada Sabtu 25 Mei 2024 di Kota Batu, kami dari Student Care Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Batu menyatakan sikap:

1. Turut berduka cita atas meninggalnya salah satu pelajar Kota Batu, seraya berdo'a semoga beliau khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.

2. Mengecam keras tindak perundungan dan kekerasan kepada pelajar yang terjadi di Kota Batu.

3. Mendukung penuh Polres Kota Batu dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam peristiwa perundungan dan kekerasan yang terjadi.

4. Mendorong Pemerintah Kota Batu dan Lembaga terkait dalam melaksanakan tindak lanjut secara intens melalui edukasi, pendampingan psikolog, dan penunjang lainnya untuk mencegah perundungan dan kekerasan agar tidak terulang kembali.

5. Menghimbau kepada masyarakat untuk men-take down dokumen visual berupa foto maupun video penganiayaan korban, agar tidak menimbulkan trauma pada keluarga korban.

6. Menghimbau kepada seluruh pelajar dan masyarakat agar senantiasa saling menjaga dan mencegah tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan Kota Batu, agar tercipta masyarakat yang aman dan harmonis.

Demikian pernyataan sikap dan seruan kami sebagai bentuk pencegahan dan dukungan moral kepada pemerintah dan masyarakat untuk terus berupaya terbaik guna memberantas kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pelajar.

Landasan Hukum

. PERMENDIKBUD No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan

1 Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan

2. Pasal I angka (2) dan (3) UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

HOTLINE:
STUDENTCARE PELAJAR NU KOTA BATU
0878 6673 8420 (Syahrial A)
0819 1735 8745 (Miftachul H)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment