News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Kota Batu Lantik PPS Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

KPU Kota Batu Lantik PPS Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

Kota Batu www.pintubatu.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melantik dan mengambil sumpah/janji sebanyak 72 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Batu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di Hotel Aston Inn Kota Batu Minggu, (26/5/2024).

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan PPS tersebut akan bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan. 

"Tahapan ini merupakan fase penting dalam rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. PPS akan menjalankan tugas penting, mulai mengawal pemutakhiran data pemilih sampai dengan pemungutan suara. Kita harap mendapatkan dukungan dari steakholder Desa/Kelurahan setempat, " ujar Heru. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S. Sos mengatakan, PPS adalah ujung tombak penyelenggara KPU di tingkat Desa/Kelurahan. Ia ingin kolaborasi terwujud,  antara Panwaslu Desa/Kelurahan (PKD) dengan PPS. 
"Saling mengingatkan antar penyelenggara itu penting. Fungsi pengawasan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa adalah alat kontrol. Kita harap antar penyelenggara dapat memahami dengan baik tugasnya, agar tidak terjadi pelanggaran," kata Yogi. 

Senada dengan Yogi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I. M.H berpesan agar PPS mematuhi pakta integritas dan sumpah Penyelenggara. Mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut berharap, PPS mendukung kinerja baik KPU pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.
"PPS harus fokus dan bekerja dengan baik. Semua tingkatan penyelenggara saling berkaitan, PPS, PPK sampai KPU. Jika dibawah bekerja dengan baik, maka penyelenggaraan pemilihan akan berjalan dengan baik pula, " tandasnya. (L. Kamaluddin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment