News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Awasi Tahapan Pencalonan Perseorangan, Calon Walikota Batu

Bawaslu Awasi Tahapan Pencalonan Perseorangan, Calon Walikota Batu

Kota Batu, www.pintubatu.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Batu Jawa Timur membuka Pendaftaran Calon Walikota Batu untuk jalur perseorangan/independen. Bakal Calon Perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 16.452 yang tersebar di minimal 2 Kecamatan, dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Batu, yaitu, Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji. 

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I.,MH mengatakan bahwa,  Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat pada Tahapan Pencalonan tersebut. 
"KPU harus sesuai ketentuan dalam menerima pendaftar bakal calon perseorangan, harus tepat waktu dan wajib memperhatikan syarat minimum sesuai ketentuan Peraturan KPU" ujarnya saat melakukan pengawasan di Help Desk KPU Kota Batu pada Sabtu, (11/5/2024). 

Selain itu, PIC Pengawasan Pencalonan tersebut, juga mengimbau agar Bakal Calon perseorangan di Kota Batu,  memanfaatkan Help Desk yang disediakan oleh KPU sebagai ruang konsultasi perihal pencalonan Walikota Batu. 

"Untuk meminimalisir adanya kesalahan penyerahan berkas, Bakal Calon perseorangan dapat memanfaatkan Help Desk KPU. Kami setiap hari juga melakukan pengawasan melekat,  untuk memastikan ketaatan prosedur penerimaan Bakal Calon Walikota Batu," kata Mardiono. 

Perlu diketahui, sebagaimana Keputusan Ketua KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Perseorangan, disebutkan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kota Batu mulai tgl 8 - 12 Mei 2024. (L. Kamaluddin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment