News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Batu Gelar Sosialisasi Perekrutan Pengawas TPS

Bawaslu Kota Batu Gelar Sosialisasi Perekrutan Pengawas TPS


Kota Batu pintubatu.com – Pemilihan umum yang akan memilih calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Jawa Timur Kamis (21/12/2023) gelar sosialisasi Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertempat di Hotel Purnama Batu. Dihadiri antara lain Bawaslu Kota Batu,Bakesbangpol, Camat,  Panwaslu Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Panwaslu Kelurahan Desa, Karang Taruna, IPNU, IPPNU, Ansor, Pemuda Katholik dan media massa dengan total 100 orang.


Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi menyampaikan, “Saat ini mulai mensosialisasikan perekrutan PTPS, karena PTPS merupakan ujung tombak jajaran Pengawas Pemilu. Dengan mengundang stakeholders supaya bisa memberikan masukan. Diharapkan PTPS terpilih memiliki keberanian, kemampuan menganalisa, karena yang dihadapi dinamika permasalahan. Bawaslu akan melakukan pemetaan kerawanan disetiap TPS”.


Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto, S.Pd dalam sambutannya menuturkan, “Bawaslu Kota Batu akan merekrut 611 PTPS dan dibolehkan per TPS mendaftar 2 orang untuk berjaga-jaga sebagai pengganti antar waktu. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun telah dirubah menjadi 21 tahun.Pendaftar diutamakan warga desa setempat, mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar pengawas TPS. ”


Narasumber Abdur Rochman, ST Ketua Bawaslu Kota Batu periode 2017 – 2022 menguraikan tugas-tugas PTPS antara lain melakukan pengawasan pada saat persiapan pemungutan dan penghitungan suara agar berkoordinasi dengan KPPS. Menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara beristirahat cukup. Persiapan pemungutan suara. Saat pelaksanaan penghitungan suara dan saat pergerakan hasil penghitungan suara.


“Kewenangan PTPS menyampaikan keberatan bila menemukan dugaan pelanggaran, menerima berita acara hasil penghitungan suara dari KPPS dan melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Erwin)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment