News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktifis Perempuan Kota Batu, Dilantik Menjadi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi

Aktifis Perempuan Kota Batu, Dilantik Menjadi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi

Banjarmasin pintubatu.com - Salma Safitri AR, SH telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kelas 1A. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dilangsungkan di Aula Gedung Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kalimantan Selatan Rabu, (29/11/2023). 

Ketua Pengadilan Banjarmasin, Rustanto SH MH dalam sambutan pelantikan menyampaikan, “Para Hakim yang profesi sebelumnya adalah Advokad perlu merubah perspektif ketika menjadi hakim. Jika sebelumnya berusaha dengan gigih membela klien agar bebas atau hukumannya ringan, saat menjadi Hakim harus berdiri di tengah, memperlakukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adik dan setara di dalam persidangan .”


Lebih Lanjut, Ketua PN Banjarmasin mengucapkan, “Selamat bergabung memperkuat Tim Hakim Adhoc Tipikor yang semula 3 orang kini menjadi 5 orang setelah pelantikan Ibu Salma Safitri SH dari Batu dan ibu Herlina, dari Jakarta.”

Acara pelantikan dihadiri sekitar 80 orang yakni para Hakim Karir dan Hakim Adhoc Tipikor dan PHI, Panitera, Panitera Pengganti serta seluruh staf PN Banjarmasin. 

Setelah pelantikan, Hakim Adhoc yang baru melakukan perkenalan kepada seluruh pimpinan dan staf PN. 


Masa jabatan Hakim Tipikor 5 tahun pertama  dan setelahnya akan ditempatkan untuk masa bakti 5 tahun kedua. 

Lewat sambungan selulernya  Jum’at (1/12/2023) Salma Safitri AR, SH yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kota Batu Sehat (FKBS) periode 2015-2022 menyampaikan bahwa sehari setelah penugasan, ia langsung mendapatkan penugasan sebagai majelis Hakim yang memeriksa kasus tindak pidana korupsi Dana Desa di salah satu Kabupaten di  Kalimantan Selatan. (Erwin)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment