News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Walikota Batu Di Kementrian LHK, Paparkan Progres Penanganan Sampah di Kota Batu

Pj Walikota Batu Di Kementrian LHK, Paparkan Progres Penanganan Sampah di Kota Batu

Jakarta www.pintubatu.com - Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai didampingi Aries Setiawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu memaparkan penanganan sampah yang saat ini terjadi di Kota Batu. Dihadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dan Jajaran Pejabat Eselon 1 di Kementrian LHK, di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Dalam kegiatan ini diikuti oleh 16 kabupaten/kota se-Indonesia dan Kota Batu satu-satunya perwakilan dari Provinsi Jawa Timur.
Pada paparan yang berjumlah 35 slide tersebut, Aries menjelaskan tentang langkah apa saja yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Batu dalam menuntaskan persoalan sampah baik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, TPS 3R maupun persoalan sampah di lingkungan masyarakat.

Aries memaparkan dari 24 desa/ kelurahan yang ada, 15 diantaranya sudah memiliki TPS3R dan 9 dalam proses pembangunan yang diperkirakan pada tahun 2023 ini selesai.
"Alhamdulillah, saat ini sebagian masyarakat sudah mulai sadar bahwa sampah bisa bernilai ekonomis bahkan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pupuk pertanian, bahkan makanan ternak jika diolah dengan benar," kata Aries.
Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa penutupan TPA Tlekung membawa berkah tersendiri bagi kota Batu, sehingga TPS 3R kini aktif kembali bahkan ada beberapa TPS 3R yang sudah tidak pernah membuang sampah di TPA dalam beberapa tahun terakhir. 

"Dari 24 desa/kelurahan, 60 persen lebih sudah berjalan memilah sampah dari sumbernya tinggal sisanya masih dalam proses edukasi dan sosialisasi yang lebih masif serta tanggung jawab terhadap permasalahan sampah harus dilaksanakan semua pihak," tambah Aries.
Sementara itu, Menteri Siti Nurbaya Bakar mengingatkan tentang Instruksi Presiden terhadap pengelolaan sampah yang telah dituangkan dalam amanat undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Dengan konsekuensi tindak pidana jika TPA masih menggunakan proses Open Dumping di mana dalam proses Open Dumping sampah yang telah menumpuk tidak ditutup dan berlaku paling lama 5 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut.
Bahkan Menteri LHK mengatakan Kota Batu bisa menjadi contoh bagi daerah lain, dengan catatan penambahan investasi akhir sampah sebagai energi.

"Kota Batu bisa menjadi contoh, bisa dilengkapi dengan investasi akhir untuk energi. Penuntasan masalah tidak bisa hanya dengan rapat harus ada langkah selanjutnya yang berdampak, " pungkas Menteri Siti Nurbaya. (Erwin) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment