News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaksana Kampanye Pemilu Dilarang Mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa Dan Semua Unsur Pemerintah Desa

Pelaksana Kampanye Pemilu Dilarang Mengikutsertakan ASN, Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa Dan Semua Unsur Pemerintah Desa


Kota Batu www.pintubatu.com – Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jawa Timur gelar acara Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Se Kecamatan Bumiaji, menjelang Pemilu Serentak 2024. Diikuti oleh 10 orang anggota Linmas dari setiap desa se kecamatan Bumiaji, bertempat di bumi perkemahan Wana Wisata Coban Talun Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kamis (5/10/2023).


Narasumber anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bumiaji Izatun Nashofa Aufa’an menyampaikan materi tentang tahapan Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung saat ini tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada (4/11/2023). Juga menguraikan tugas-tugas Linmas saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi petugas ketertiban TPS yang masing-masing sejumlah 2 orang, merupakan bagian dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).


Sedangkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bumiaji Akhsanul Khitam menyampaikan materi tentang Kampanye Pemilu, pengawasan partisipatif dan penataan Alat Peraga Kampanye serta Alat Peraga Sosialisasi.


”Kampanye adalah Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Citra diri adalah identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut Peserta Pemilu. Masa kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa tenang 10 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024. Pemungutan suara dilaksanakan 14 Februari 2024, dan penghitungan suara di TPS 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024,” tutur Khitam.


“Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye pada pasal 72 (4) dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa,perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 48 perangkat desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. Sehingga Perangkata Desa adalah Kasi, Kaur, dan Kepala Dusun. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam Pemerintah Desa baik itu dari unsur ketua RT, Ketua RW, Kasun, Kasi, Kaur, Sekdes, Kades, BPD, PKK, Karang Taruna, LPMD/K, dan Pemangku Adat,”tambahnya.


Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa Kelurahan sedang melakukan pengawasan potensi warga yang melakukan pindah pilih, juga data hasil pengawasan terkait alat peraga sosialisasi dengan diberlakunya SK Walikota Batu Nomor : 188.45/ 261 /KEP/422.012/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan.

Saat ini Bawaslu Kota Batu fokus mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Sudah mengintruksikan pada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa Kelurahan agar fokus mentabulasi lokasi pemasangan APS dan kepatuhannya terhadap regulasi Pemilu, Peraturan Walikota Batu dan Keputusan Walikota Batu.


“Terdapat regulasi yang harus dilaksanakan, maka dalam tahapan sosialisasi ini, peserta Pemilu harus mempedomani ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Juga aspek Penataan atribut harus memenuhi persyaratan, meliputi tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tidak mengganggu lalu lintas umum, baik keamanan pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas kendaraan, tidak mengganggu keindahan/estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, tidak dipasang di area/lokasi taman Daerah, tidak dipasang/dipaku di pohon yang berada di kiri dan/atau kanan jalan, tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma kesopanan, norma kesusilaan kepribadian/budaya bangsa,tidak mengganggu fungsi atau merusak konstruksi sarana dan prasarana Daerah, dan tidak mengganggu pemeliharaannya sesuai regulasi SK Walikota Batu Nomor 261 dan Perwali 23 Tahun 2012, “pungkas Khitam. (Erwin)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment