News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 5 Jawa Timur

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 5 Jawa Timur


Berdasarkan keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 Nomor: 002/TIMSEL.JI/Z5/05/2023 tgl 22 Mei 2023 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar TAHUN 2023.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar) Tahun 2023, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu

Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Zona 5 Bakti Riza Hidayat SH, MH dan Sekretaris Muhamad Imron, M.AP.

Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 diseluruh Indonesia.

Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia            Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi        17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, 

   kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk            (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat            mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha              milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum          dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang            dibuktikan dengan  surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan            hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun          atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik  

       negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota                   Bawaslu Kabupaten/Kota;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,              dan  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih            menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan                  mengikuti  seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila          terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.


B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5      Provinsi Jawa Timur;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara                  Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan        cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas,            yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu                kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau                rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota        partai  politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan          usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik,            jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila                terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang          berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu                    Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah                      mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana          penjara 5 (lima) tahun  atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan              Badan  Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan                      mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi                  Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;

18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu                                         http://sdmod.bawaslu.go.id/ ;

19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi                          Kabupaten/Kota.


KETERANGAN:

1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr Bawaslu                                              http://sdmod.bawaslu.go.id/;

2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai              dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5       dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: Orbitsa           Coworking Space Jl. Tidar Barat No.3, Karangbesuki, Kec.Sukun, Kota malang pada pukul 09.00            wib  s.d 16.00 wib atau dapat  diunduh pada laman bawaslu.go.id , jatim.bawaslu.go.id dan/atau              laman Bawaslu Kabupaten/Kota;

4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;

5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi          calon  Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Provinsi Jawa Timur, alamat: Orbitsa Coworking        Space Jl. Tidar Barat  No.3, Karangbesuki, Kec.Sukun, Kota Malang;

6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut berupa 1 lampiran 1 pdf seperti contoh,               kecuali untuk foto berupa jpg. : serta dikirim melalui email timselbawasluzona5@gmail.com                  dengan   format File Winrar dan judul berkas seperti contoh ini (nama calon_Bakal Calon Bawaslu.         Contoh: Nikmah_Bacalonbawaslukotabatu);

7. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1              (satu)  asli dan  2 (dua) foto copy;

8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);

9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 wib                     sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023             pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos         pada tanggal 07 Juni 2023;

10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani                     formulir ceklist  yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari                 aplikasi Mr. Bawaslu;

11. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Zona 5 (0857-                8541-  6340);

12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment