News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Batu Memohon, Bacaleg Tahan Diri untuk Tidak Kampanye Banner

Bawaslu Kota Batu Memohon, Bacaleg Tahan Diri untuk Tidak Kampanye Banner

Foto Ketua Bawaslu Kota Batu 

Pintubatu Jawa Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu meminta para bakal calon legislatif Pemilu 2024 untuk menahan diri terkait pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dikarenakan untuk saat ini belum masuk waktu kampanye. 

Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, ST saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Rabu (3/5/2023) mengatakan, “Jika memang ditemukan beberapa calon potensial legislatif sudah memasang beberapa banner kampanye. Saat ini sudah terlihat beberapa alat sosialisasi/kampanye sudah terpasang di beberapa sudut-sudut Kota Batu. Namun untuk saat ini Bawaslu tidak bisa melalukan penindakan, karena memang bukan masuk tahapan kampanye.” 

Sedangkan untuk banner-banner tersebut ia mengungkapkan jika sudah ada payung hukumnya. “Yakni Perwali No 23 tahun 2012 tentang Penataan Atribut Pemilu,” ujarnya. 

Ia menambahkan jika di aturan Perwali No 23 tahun 2012 tersebut sudah mengikat sehingga, jika dilanggar maka untuk penindakan akan dilakukan oleh pihak Satpol PP Pemkot Batu.

“Untuk saat ini yang sudah diperbolehkan yaitu sosialisasi mengenai partai politik. Bisa terkait gambar partai politik dan nomernya,” jelasnya. 

“Sekali lagi, saya mewanti-wanti kepada calon legislatif untuk saat ini agar tidak memasang banner di sudut-sudut Kota Batu. Nanti pada saat kampanye akan disediakan waktu dan ruang untuk melakukan sosialisasi alat peraga kampanye,” pungkasnya. (Erwin)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment