News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sambut Hari Raya Idul Fitri Pemprov Jatim, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Sambut Hari Raya Idul Fitri Pemprov Jatim, Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Pintubatu Jawa Timur - Kabar gembira, menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Dirilis dari IG Humas Provinsi Jawa Timur Gubernur Khofifah mengatakan, "Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/ 013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur."

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4/2023).

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim," ungkapnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, "Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini, juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur."

"Jadi wargajatim jangan lupa manfaatkan kesempatan ini ya. Segera kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk keterangan lebih lanjut, " pungkasnya. (Erwin) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment