News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Untuk Membuktikan Kebenaran Proses Coklit, Bawaslu Lakukan Uji Fakta

Untuk Membuktikan Kebenaran Proses Coklit, Bawaslu Lakukan Uji Fakta


Kota Batu Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu akan memastikan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pendaftaran Pemilih) sesuai mekanisme dan prosedur. Untuk itu Bawaslu akan melakukan proses uji fakta terhadap hasil Coklit Data Pemilih oleh KPU. Uji fakta yang dilaksanakan oleh Bawaslu mulai tanggal 20 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengatakan,  bahwa uji fakta sebagai instrumen membuktikan kebenaran proses sebagaimana Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2023.


"Kita akan menentukan data yang akan dilakukan uji fakta, melalui hasil pengawasan melekat oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) kita di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa," kata Yogi pada saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batu Selasa (21/2/2023).

“Terkait konsep uji fakta, saya mengintruksikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengumpulkan 250 data hasil Colkit yang telah dilakukan oleh Pantarlih dengan indikator pemilih pemula, pemilih ganda dan pemilih dengan kategori difabel, “tuturnya.


"Ya tentu, pertama kita akan pastikan terlebih dahulu prosesnya, apakah Pantarlih sudah mendatangi dari rumah perumah warga langsung untuk dicoklit? Jangan-jangan sudah ditempel stiker, namun prosesnya belum dilaksanakan. Ini tujuan kita melakukan uji fakta. Apabila terdapat ketidaksesuaian prosedur, tentunya akan segera kami berikan saran perbaikan kepada KPU Kota Batu, "tambah Yogi.

"Kita memastikan hak warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdata secara keseluruhan. Jangan ada satu pun yang sampai tidak terdata, mengingat ini amanat Undang-Undang Dasar," pungkasnya. (Erwin)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment