News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendaftar PKD Panik, NIK/Namanya Dicatut Parpol Dan Pendukung Bakal Calon DPD

Pendaftar PKD Panik, NIK/Namanya Dicatut Parpol Dan Pendukung Bakal Calon DPD

Muhammad Fatkur Roji berbaju hitam pendaftar PKD dari Desa Giripurno

Kota Batu Jawa Timur – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kota Batu telah membuka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa(PKD) tahun 2023 dimulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB. Tahapan proses pendaftaran PKD telah memasuki hari kedua untuk Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota PKD sesuai jadwal antara tgl 14 s.d 19 Januari 2023. 

Pendaftar PKD dari Desa Giripurno Muhammad Fatkur Roji ditemui saat menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Bumiaji Minggu (15/1/2023) mengeluhkan NIK nya telah dicatut salah satu partai politik. “Saya sempat panik dan tidak tahu kalau NIK E-KTP dicatut salah Partai Politik yang menyatakan saya menjadi anggotanya. Padahal saya tidak pernah menyerahkan fotocopy KTP kepada pengurus Parpol, bahkan alamat kantornya yang di Kota Batu saja saya tidak tahu, semoga saya masih memenuhi syarat untuk mendaftar calon anggota PKD.”

Nuriman pendaftar PKD dari Desa Gunungsari

Permasalahan yang sama juga dialami oleh Nuriman pendaftar dari Desa Gunungsari. “Saya tidak merasa didatangi seseorang yang meminta fotocopy KTP sebagai pendukung bakal calon DPD. Saat saya menyerahkan berkas pendaftaran PKD dan NIK saya dicek oleh petugas penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan Bumiaji ternyata NIK saya menyatakan sebagai pendukung bakal calon anggota DPD, “tuturnya.

Menanggapi kedua permasalahan tersebut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, yang hadir beserta staf sekretariat, ke kantor Panwaslu Kecamatan se Kota Batu Minggu (15/1/2023) untuk melakukan supervisi.

Yogi menuturkan, “Ada beberapa pendaftar PKD yang menyerahkan berkas ke Panwaslu Kecamatan, setelah dicek NIK nya ke portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung ternyata ada yang tercatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Demikian juga ada yang saat dicek NIK nya ke portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik namanya juga tercatut sebagai pendukung salah satu Partai Politik, padahal yang bersangkutan merasa bukan sebagai anggota Partai Politik. “

Foto Yogi pakai kacamata, saat melakukan supervisi di Panwaslu Kecamatan Junrejo

“Untuk itu bagi pendaftar PKD yang merasa namanya telah dicatut dapat mengadukan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Batu di Jalan Bukit Berbunga No. 13. A Desa Sidomulyo Kota Batu. Atau bisa lewat informasi aduan ke Nomor handphone 0853-3479-1999 dan 0851-0234-8661. Jika Anda bukan pendukung DPD RI, tetapi identitas anda dicatut sebagai Pendukung, adukan. Cukup mengisi link berikut : https://forms.gle/B9HYbXtCqV8jwaKA6 dan mengisi form keberatan sebagaimana dalam lampiran Surat Instruksi No 1 Tahun 2023. Dan jika bukan Anggota Partai Politik, tetapi NIK/Nama anda tercatat sebagai Anggota Partai Politik silahkan melaporkan pada tautan berikut ini https://forms.gle/GSnpfuVbMH15zhQD8, “tambahnya.


“Bawaslu Kota Batu akan membantu memfasilitasi para calon pendaftar PKD ke KPU Kota Batu supaya data NIK atau nama yang telah tercatut bisa dihapus di aplikasi SILON, setelah mengisi form keberatan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Batu untuk dilakukan penghapusan pada KPU Kota Batu di SILON. Sedangkan bagi calon pendaftar yang tercatut dalam SIPOL akan dilakukan mekansime yang sama dengan pencatutan pada SILON, yaitu dengan mengisi form online dan difasilitasi Bawaslu Kota Batu untuk dilakukan penghapusan ke KPU Kota Batu. Untuk keanggotaan parpol ini, pendaftar harus menyertakan surat pernyataan dari pengurus partai politik di DPC bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik, “pungkasnya. (Erwin)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment