News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Panwaslu Kecamatan Se Kota Batu, Buka Pendaftaran Calon Anggota PKD

Panwaslu Kecamatan Se Kota Batu, Buka Pendaftaran Calon Anggota PKD

Pengumuman Perekrutan Untuk Kecamatan Bumiaji

Kota Batu Jawa Timur – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kota Batu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa(PKD) tahun 2023.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan / Desa dalam  Pemilihan  Umum  tahun  2024, Panwaslu Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.

A. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Pengumuman PKD Kecamatan Junrejo

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;

c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

g. Surat pernyataan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;

6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu  Kelurahan/Desa  dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau bisa diunduh di link: https://drive.google.com/drive/folders/1v8SSOS2ti_E9adMW3aIiizD8YCUT9s4c?usp=sharing,  media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Batu.

j. Dokumen pendaftaran untuk Kecamatan Bumiaji disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bumiaji yang   beralamat   di   Jalan Raya Punten No.17 Desa Punten, Kecamatan Bumiaji – Kota Batu 

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal   14 Januari s.d 19 Januari 2023 jam 08.00 s/d 17.00 WIB.

m. Kontak person Kecamatan Bumiaji hubungi +62 895-3972-14239

n. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment