Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
2. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip:
• Mandiri;
• Jujur;
• Adil;
• Berkepastian hukum;
• Tertib;
• Terbuka;
• Proporsional;
• Profesional;
• Akuntabel;
• Efektif;
• Efisien;
• Aksesibilitas; dan
• Afirmasi
3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;4. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;
5. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses:
a. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka;
b. Pemilihan; dan
c. Penetapan.
Keanggotaan Pengawas Kelurahan Desa :
1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).
2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1(satu) orang.
Sesuai pasal 108 Nomor 7 Tahun 2017 Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment