News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD)


Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

2. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip:

Mandiri;

Jujur;

Adil;

Berkepastian hukum;

Tertib;

Terbuka;

Proporsional;

Profesional;

Akuntabel;

Efektif;

Efisien;

Aksesibilitas; dan

Afirmasi

3. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan;

4. Kelompok kerja bekerja berdasarkan hari kalender;

5. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses:

a. Penjaringan dan penyaringan secara terbuka;

b. Pemilihan; dan

c. Penetapan.

Keanggotaan Pengawas Kelurahan Desa :

1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).

2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1(satu) orang.


Sesuai pasal 108 Nomor 7 Tahun 2017 Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: 

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan  daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses  penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment