News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Panwaslu Wajib Menguasai Peraturan Bawaslu Dan Peraturan KPU

Panwaslu Wajib Menguasai Peraturan Bawaslu Dan Peraturan KPU

 


Kota Batu Jawa Timur – Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 oleh Bawaslu Kota Batu dengan narasumber Fajar Santoso SH, MH dosen Universitas Islam Negeri Malang menyampaikan materi Kajian Hukum Pemilu Dalam Perspektif Efektivitas Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Rabu (21/12/2022) bertempat di In Villa Garden Resort Jl. Mawar 30-32 Songgokerto Batu. Diikuti 62 orang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Partai Politik se Kota Batu, Ketua dan Anggota panwaslu Kecamatan, serta Staf Pelaksana Panwaslu Kecamatan.

Narasumber menyampaikan materi substansi regulasi Pemilu yang terdiri Sistem dan mekanisme Pemilu, Kepesertaan Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Hak konstitusional pemilih dan Permasalahan hukum Pemilu.

Menurut Fajar Santoso, “Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pemilihannya ditentukan oleh Komisi II DPR RI. Tugas KPU menyiapkan proses Pemilu sehingga hasil akhir tidak dipermasalahkan. Bagi Bawaslu melakukan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan, dengan tujuan keadilan Pemilu.”


“Bagi peserta Pemilu penting juga, Parpol (Partai Politik) mendapat advokasi bagi yang merugikan kepentingan politiknya. Memastikan persaingan itu fair, bila peserta Pemilu dirugikan. Bagaimana nyiapkan pertahanan dan penyerangan? Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) harus menguasai aturan teknis dan aturan pengawasan selain menguasai Peraturan Bawaslu juga harus menguasai Peraturan KPU. Jajaran Bawaslu agar di tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta aspek etik Penyelenggara supaya Pemilu lebih bermartabat. ASN harus menjaga netralitas pada Pemilu, “pungkasnya. (Erwin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment