News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Forum PRB Jatim, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten Bojonegoro Mengadakan Pelatihan Jitupasna

Forum PRB Jatim, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten Bojonegoro Mengadakan Pelatihan Jitupasna

Bojonegoro Jawa Timur - BPBD Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan BPBD Provinsi Jawa Timur dan Forum  Pengurangan Risiko Bencana (Forum  PRB) Jawa Timur mengadakan kegiatan Pelatihan Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana) bertempat di Hotel Bornero Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Rabu (22/6/2022).

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawana di dampingi Kalaksa BPBD Kabupaten Bojonegoro, Ardian Orianto. Dalam kata sambutannya Bupati Bojonegoro menyampaikan, “Pentingnya pengkajian kebutuhan pasca bencana karena dengan mengetahui cara menghitung kerusakan dan kerugian tentunya penanganan pemulihan bisa segera dilakukan, terutama pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.”

Peserta pelatihan terdiri dari Kasi Trantib dari 28 kecamatan, Sekdes 17 desa yang sudah terbentuk Destana, Pusdalop BPBD Kabupaten Bojonegoro 6 orang dan dari TRC (Tim Reaksi Cepat) 6 orang. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (22 s.d 23/6/2022).


Menurut Sekjend Forum PRB Jatim, “Kegiatan pelatihan ini goalnya adalah membangun kemandirian Desa dalam upaya pemulihan pasca bencana, melalui skema penganggaran dana desa dalam APBDes. Terutama pemulihan sosial ekonomi yang belum banyak mendapat perhatian dari para pihak. Hal itulah mengapa peserta pelatihan juga mengikut sertakan Sekretaris Desa, agar Sekdes menganggarkan jitupasna dalam penganggaran Pemerintah Desa pada saat menyusun RABPBDes. Pemulihan yang dilakukan Pemerintah Desa tentu saja sesuai dengan kewenangan desa, dan bagaimana membangun komunikasi dengan para pihak yang memiliki wewenang atas kerusakan yang terdampak bencana”

Narasumber dari BPBD Provinsi Jawa Timur Gunarso menyampaikan, “Diharapkan dari pelatihan Jitupasna ini,Peserta mempunyai kompetensi dalam pengkajian akibat dan dampak bencana dalam rangka menyusun strategi pemulihan awal pasca bencana. Untuk melaksanakan program Rehabilitasi & Rekonstruksi (RR) dengan 5 (lima) sektor yang menjadi kewenangan. Bidang RR menggunakan metode Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana/ Jitupasna yang tercantum pada Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011.”


“Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan, ” tuturnya.

“Seringkali perhitungan dampak bencana hanya memperhitungkan nilai kerusakan saja, karena urgensi untuk segera menentukan kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Akibatnya Efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya, banyak kebutuhan sosial tidak mendapat perhatian, dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi tidak sepenuhnya diperhatikan dan dimitigasi, “ pungkasnya.

(Erwin)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment