Forum PRB Jatim, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten Bojonegoro Mengadakan Pelatihan Jitupasna
Bojonegoro
Jawa Timur - BPBD Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan BPBD
Provinsi Jawa Timur dan Forum Pengurangan
Risiko Bencana (Forum PRB) Jawa Timur
mengadakan kegiatan Pelatihan Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana)
bertempat di Hotel Bornero Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Rabu (22/6/2022).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Bojonegoro, Anna
Muawana di dampingi Kalaksa BPBD Kabupaten Bojonegoro, Ardian Orianto. Dalam
kata sambutannya Bupati Bojonegoro menyampaikan, “Pentingnya pengkajian
kebutuhan pasca bencana karena dengan mengetahui cara menghitung kerusakan dan
kerugian tentunya penanganan pemulihan bisa segera dilakukan, terutama pemulihan
kondisi sosial ekonomi masyarakat terdampak.”
Peserta pelatihan terdiri dari Kasi Trantib dari 28
kecamatan, Sekdes 17 desa yang sudah terbentuk Destana, Pusdalop BPBD Kabupaten
Bojonegoro 6 orang dan dari TRC (Tim Reaksi Cepat) 6 orang. Kegiatan
dilaksanakan selama 2 hari (22 s.d 23/6/2022).
Menurut Sekjend Forum PRB Jatim, “Kegiatan pelatihan ini goalnya adalah membangun kemandirian Desa dalam upaya pemulihan pasca bencana, melalui skema penganggaran dana desa dalam APBDes. Terutama pemulihan sosial ekonomi yang belum banyak mendapat perhatian dari para pihak. Hal itulah mengapa peserta pelatihan juga mengikut sertakan Sekretaris Desa, agar Sekdes menganggarkan jitupasna dalam penganggaran Pemerintah Desa pada saat menyusun RABPBDes. Pemulihan yang dilakukan Pemerintah Desa tentu saja sesuai dengan kewenangan desa, dan bagaimana membangun komunikasi dengan para pihak yang memiliki wewenang atas kerusakan yang terdampak bencana”
Narasumber dari BPBD Provinsi Jawa Timur Gunarso menyampaikan, “Diharapkan dari pelatihan Jitupasna ini,Peserta mempunyai
kompetensi dalam pengkajian akibat dan dampak bencana dalam rangka menyusun
strategi pemulihan awal pasca bencana. Untuk
melaksanakan program Rehabilitasi & Rekonstruksi (RR) dengan 5 (lima)
sektor yang menjadi kewenangan. Bidang RR menggunakan metode Pengkajian
Kebutuhan Pasca Bencana/ Jitupasna yang tercantum pada Perka BNPB Nomor 15
Tahun 2011.”
“Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan, ” tuturnya.
“Seringkali perhitungan dampak bencana hanya
memperhitungkan nilai kerusakan saja, karena urgensi untuk segera
menentukan kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Akibatnya
Efek total bencana tidak diperhitungkan seluruhnya, banyak kebutuhan sosial
tidak mendapat perhatian, dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi tidak
sepenuhnya diperhatikan dan dimitigasi, “ pungkasnya.
(Erwin)
Post a Comment