News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Komnas Perlindungan Anak Berharap, Jaksa Menolak Saksi Meringankan Yang Diajukan Terduga Terdakwa Kasus SPI

Ketua Komnas Perlindungan Anak Berharap, Jaksa Menolak Saksi Meringankan Yang Diajukan Terduga Terdakwa Kasus SPI

Kota Malang Jawa Timur – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait telah hadir mengikuti persidangan kasus SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eko Saputro di Pengadilan Negeri Malang Rabu (11/5/2022). Kehadiran Aris Merdeka Sirait didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu Fuad Dwiyono.

Menurut Aris Merdeka Sirait setelah hari raya Lebaran, dimulai hari ini mengikuti persidangan di PN Malang kasus minta keterangan Kasus SPI. Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya bahwa saksi korban belum terkomunikasi dengan baik, akhirnya ditambahkan saksi yang diduga asisten yang diduga pelaku. Kita mengetahui bahwa ada latar belakang, yang dihadirkan untuk sidang hari ini saksi dari terduga pelaku yang meringankan. Tetapi kita tahu latar belakangnya justru sebenarnya tidaklah layak untuk dijadikan saksi meringankan karena perilakunya sama seperti terdakwa, juga pelaku kejahatan seksuallah. Itu tentu  tidak layak untuk dijadikan saksi yang meringankan. Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak terus mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengumpulkan fakta-fakta untuk benar-benar bisa membuat suatu runtutan/tuntutan.  


“Saya ke Pengadilan Negeri Malang untuk memonitor kasus ini, tetapi kemarin  kita juga telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara yang dilaporkan  oleh mantan murid SPI yang pernah mengalami kekerasan eksploitasi ekonomi yang dilaporkan di Polda Bali. Kemarin juga sudah dilimpahkan dan diterima oleh Polda Jatim dan dalam waktu dekat akan dikenakan dua  tuntutan obyek pidananya yang sekarang berjalan di PN Malang adalah kejahatan seksualnya dan minggu depan kemarin kami sudah ketemu penyidik untuk kasus yang dilaporkan Sdr Robert yang mengalami  eksploitasi ekonomi bertahun-tahun sejak dia anak-anak, “tuturnya.  

“Karena kasus sudah berjalan 8 bulan sudah ada yuriprudensi di Kejati Jabar dengan kasus yang hampei sama Kejahatan Seksual, saya kira ini sudah hampir melebihi batas waktu sepuluh bulan  saya kira tidak lajim. Saya kira kejahatan seksual itu menurut UU No. 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ini tidak boleh melebihi dari 3 bulan dan ini sudah mencapai 10 bulan. Harapan saya, ini fakta-fakta dipersidangan sudah menunjukkan bahwa terduga pelaku ini telah melakukan kejahatan seksual. Saya berharap terduga pelaku Sdr Yulianto ini bisa dihukum paling tidak 20 tahun, bisa juga hakim berpendapat lain bisa juga seumur hidup. Karena ada Yurisprudensi baik itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Bangkalan dan terakhir itu di PN Bandung.”tambahnya.

Saya berharap seluruh Lembaga perlindungan anak di Indonesia termasuk para pekerja perlindungan anak, masyarakat, tokoh agama, kepala suku, mari  kita mendorong setiap kali terjadi kejahatan seksual tidak ada toleransi dan itu harus dilakukan penegakan hukum. Saya berharap kasus Yulianto Eko Saputro ini yang sedang bergulir di PN Malang dia akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan harapan kita. Mari bersama-sama semua segmen untuk menyatukan langkah bahwa kejahatan seksual itu tidak ada toleransi dan harus ditegakkan.  


“Saya sangat kecewa hari ini, justru yang dihadirkan dianggap dapat meringankan terdakwa menurut data Komnas Perlindungan Anak, justru saksi yang dihadirkan meringankan  itu sama bejatnya, sama tindakannya, sama perilakunya seperti terdakwa. Jadi tidak layak sebenarnya. Itu artinya jaksa penuntut umum sudah harus menolak saksi itu. Bagaimana cara menolaknya, Jaksa punya kewenangan menolak itu untuk pembelaan saksi pelapor. Tidak layak, bagaimana seseorang meringankan kalau melakukan tindakan yang sama? Itu artinya kurang teliti. Oleh karena itu harus menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut umum dan mudah-mudahan nanti ada pertimbangan-pertimbangan dari Kajati bahwa tidak boleh menghadirkan saksi yang seperti ini dan tidak boleh menghadirkan saksi yang meringankan tetapi mempunyai perilaku yang sama, “pungkasnya. (Erwin)

 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment