BPS Kota Batu Melakukan Sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi
Kota Batu Jawa Timur – Pelatihan Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (SP2020 Lanjutan)
gelombang I BPS Kota Batu Jawa Timur diakhiri dengan sosialisasi untuk meraih
Predikat Wilayah Bebas Korupsi bertempat di Lt 6 Hotel Horison Trunojoyo Kota
Batu Selasa malam (10/5/2022).
Dijelaskan oleh narasumber BPS Kota Batu Dwi Esti Kurniasih, kepada
semua Mitra Statistik BPS yang mengikuti pelatihan dilarang untuk melakukan
gratifikasi. Gratifikasi menurut UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 B. Pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainya. Gratifikasi
tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elekronik.
“Kami perlu menyosialisasikan untuk wilayah bebas korupsi dasar hukumnya sudah jelas, BPS sebagai instansi pemerintah harus menjadi bagian agen Anti Korupsi. Sikap yang harus dimiliki sebagai pegawai BPS Kota Batu dengan menolak gratifikasi. Gratifikasi terkadang dianggap sebagai ucapan terimakasih, tanpa ada perjanjian dari awal, hadiah yang diberikan juga bisa dianggap sebagai suap. Kalau terpaksa diberikan pemberian, kami tidak bisa menolak tetapi kami bisa langsung melaporkan,” tuturnya.
“Untuk mendapatkan data yang berkualitas proses rekrutment Mitra Statistik
BPS dilakukan secara terbuka, dan pembayaran honor Mitra BPS saat ini langsung
ditransfer lewat rekening Bank. Adanya perjanjian kontrak kerjasama untuk
melakukan survei dengan mendapatkan honor yang ditandatangani terlebih dulu
sebelum bekerja, semoga data yang dihasilkan Bapak Ibu sebagai Mitra Statistik BPS
yang bekerja dilapangan berkualitas sesuai yang kami harapkan. BPS Kota Batu telah
membuat link tata cara pelaporan gratifikasi dengan alamat email bps3579@bps.go.id dan ke alamat https://linktr.ee/bps3579
, “tambahnya.
Narasumber kedua Sayu Made Widiari dari BPS Kota Batu menyampaikan bahwa BPS Kota Batu, untuk menuju wilayah bebas korupsi dengan Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan penjelasan tentang besaran pemberian honor Mitra Statistik BPS yang akan diterima. Besaran pemberian honor tidak hanya berlaku di BPS Kota Batu tapi juga berlaku di BPS seluruh Indonesia.
“Proses bekerjasama dengan Mitra Statistik BPS diawali proses persiapan dengan rekrutment dan pelatihan, pengumpulan data dilapangan, serta pengolahan data. Sebagian besar pekerjaan BPS dengan melibatkan Mitra Statistik. Anggaran BPS seluruh Indonesia sebagian besar dipergunakan untuk kerjasama dengan Mitra Statistik BPS. Mitra Statistik mendapatkan honor sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang sudah dikerjakan. Pembayaran honor mitra statistik BPS antara Kabupaten Kota satu dengan lainnya berbeda karena tergantung kebijakan masing-masing Kabupaten Kota yang telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BPS No. 97 tahun 2021 dan Perka BPS No. 117 tahun 2021 yang mengatur tatacara pemberian honor kepada Mitra Statistik. Kedua Perka tsb mengatur batas maksimum yang boleh diberikan berupa honor kepada Mitra Statistik, tergantung Indeks Kemahalan Wilayah disuatu daerah yang mengatur batasan maksimum. Rate honor Mitra Statistik BPS di Papua dan di Bali tentunya akan berbeda, seperti UMR (Upah Minimum Regional). Perbedaan tersebut karena biaya hidup masing-masing daerah berbeda, “pungkasnya. (Erwin)
Post a Comment