Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 'Pandemi Dicabut dan tidak berlaku' Adalah HOAX, Berikut Penjelasannya
Potongan SE Kasatgas Covid HOAX |
AKARTA - Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi. Dirilis dari laman www.BNPB.go.id.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 yang benar |
Menurut Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D,."Diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap, dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut."
Post a Comment