Dewan Kesenian Kota Batu, Akan Ajukan Raperda Pemajuan Kebudayaan
Kota Batu Jawa Timur
- Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) pada Sabtu dan Minggu (15 - 16/01/2022)
menggelar Rapat Kerja (Raker) yang pertama bertempat di Gedung Kesenian Kota
Batu. Selain membahas Visi, Misi dan program kerja tahunan dan lima tahunan.
Seluruh peserta yang hadir memandang bahwa di Kota Batu perlu adanya Perda
Pemajuan Kebudayaan.
Ketua DKKB periode 2021 - 2026 Sunarto saat dihubungi lewat
sambungan selulernya Selasa (18/1/2022) menyampaikan, “Rapat kerja yang dilaksanakan
untuk pertama ini melahirkan visi Terwujudnya Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Yang
Lestari, Unggul dan Mendunia. Harapan besar dan tugas berat pelestarian dan
pemajuan kebudayaan Kota Batu, tidak bisa serta merta hanya ditangani oleh
Dewan Kesenian Kota Batu.”
“Wajib adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat Kota Batu serta Pemerintahan Kota Batu. Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang Pemajuan Kebudayaan sangat diperlukan mengingat sebagai daerah otonom yang baru 20 tahun, butuh adanya identitas kedaerahan yang disepakati bersama sebagai ciri khas budaya daerah dan dilindungi dengan payung hukum. Warisan budaya kuno sejak era Kerajaan Mataram Hindu dengan adanya Candi Songgoriti hingga masa kejayaan pertanian dan pariwisata adalah obyek pemajuan kebudayaan Kota Batu, “ tambahnya.
“Pasca penyusunan program kerja, dalam waktu dekat Pengurus DKKB akan melakukan audensi/hearing dengan DPRD Kota Batu untuk menyampaikan Rancangan (draft) Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dengan tujuan Raperda tersebut dapat memayungi dan menjadi payung hukum dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang ada di Kota Batu. Rancangan Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan hasil Raker 1 ini juga menjadi landasan organisasi DKKB yang merupakan perkumpulan Lembaga Non Struktural mitra strategis Pemerintah Kota Batu dan pihak-pihak terkait, “tutur Sunarto mengakhiri penjelasannya. (Erwin)
Post a Comment