Pengurus Forum PRB Kabupaten Sidoarjo, Telah Dikukuhkan Oleh Gus Mudlor
Sidoarjo Jawa Timur - Dilandasi kesadaran
pentingnya pengurangan risiko bencana, Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali melantik
Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Sidoarjo Masa Bakti
2021-2024. Adapun pelantikan bertajuk
Sosialisasi dan Pengukuhan Forum PRB Kabupaten Sidoarjo ini dihelat Selasa (7/12)
di salah satu hotel di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pengukuhan yang dihadiri oleh jajaran
pengurus FPRB Jawa Timur, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan jajaran
pimpinan Lembaga Pendidikan di Sidoarjo ini, Gus Mudlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo
menyatakan pentingnya Forum Risiko Pengurangan Bencana dalam siklus
kebencanaan. Menurutnya upaya pengurangan risiko bencana menjadi hal yang
signifikan dalam siklus bencana. Dengan pengurangan risiko yang tepat, kerugian
yang diakibatkan oleh terjadinya bencana dapat diminimalisir.
Pada bagian lain mengenai Forum dan unsur
Pentahelix dalam pengurangan risiko bencana, Gus Mudlor menyatakan, “Forum PRB
memilki peran yang cukup signifikan dalam pengurangan risiko bencana. Forum ini
harus didirikan dan dioptimalkan keberadaannya karena merupakan amanat
Undang-Undang. DI dalamnya, unsur Pentahelix yang ada harus bergerak saling
mengisi dan melapisi. Kalau sudah begini masyarakat akan terbantu.”
Bertolak dari pentingnya hal tersebut, dalam struktur FPRB Kabupaten Sidoarjo, Gus Mudlor selaku Bupati Sidoarjo duduk sebagai salah satu Dewan Pengarah. Selain Bupati, di unsur Dewan Pengarah terdapat Sekretaris Daerah Sidoarjo, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sidoarjo dan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk Pelaksana Harian, dipimpin oleh Nuning
Nurna Dwi selaku Ketua. Nuning dibantu oleh 2 Wakil Ketua, Bagian Administrasi,
Bagian Keuangan dan juga Bagian Data Base. Pengurus Harian ini dilengkapi dengan 5 bidang
yang memiiki kaitan dengan pengurangan risiko bencana. Kelima bidang tersebut adalah Bidang Advokasi
Kebijakan dan Regulasi, Bidang Penguatan Kapasitas dan Manajemen, Bidang Kelembagaan
dan Pengembangan Organisasi, Bidang Kemitraan dan Partisipasi serta Bidang
Publikasi dan Kampanye.
Keberadaan kepengurusan ini sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/600/438.1.1.3/2021 Tentang
Susunan Kepengurusan Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2021-2024.
Terkait dengan dasar hukum pembentukan dari
Lembaga berbasis Pentahelix kebencanaan ini, salah satu wakil Ketua yang baru dilantik, Nur Muchammad Sholichuddin menyatakan bahwa FPRB Sidoarjo
dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,
Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana dan SK Bupati Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembagian Kewenangan,
Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten
Sidoarjo.
Terkait dengan tugas yang akan dijalankannya, Sekretaris Jenderal Forum Risiko Pengurangan Bencana (FPRB) Jawa Timur, Catur Sudarmanto menyatakan, “Tugas dari FPRB Sidoarjo adalah membangun sinergitas Gerakan pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di Kabupaten Sidoarjo dan menyusun rencana aksi pengurangan risiko bencana di daerah, dalam hal ini Kabupaten Sidoarjo. Dua tugas ini menjadi bagian penting dari keberadaan FPRB Sidoarjo.”
Rangkaian acara pelantikan yang ditandai dengan
penyerahan pataka diisi dengan paparan materi dari Mbah Dharmo (Panggilan akrab
Catur Sudarmanto) tentang tupoksi FPRB dan N. Sofwan tentang mitigasi bencana (Yos)
Post a Comment