KPID Jawa Timur Akhiri Periode Dengan Memberikan Apresiasi Kepada Lembaga Penyiaran
Surabaya Jawa Timur – Ada yang menarik dari laporan akhir
tahun, yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur
yang dihelat 29 Desember lalu. Pasalnya, dalam acara bertajuk Sosialisasi
Pengawasan Isi Siaran, Komisioner KPID Jawa Timur yang bertugas menyampaikan
paparannya, menyatakan apresiasinya kepada Lembaga penyiaran di masa Pandemi.
“Pada kesempatan ini, KPID Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi kepada
seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Timur, baik radio maupun televisi yang telah
berusaha bertahan bahkan menjadi elemen penting dalam upaya penanganan maupun
pemulihan dari pandemik Covid 19. Penyiaran dan penayangan iklan layanan
masyarakat secara gratis selama beberapa saat merupakan salah satu bentuk
pengorbanan yang luar biasa,” ungkap Yosua yang juga merupakan komisioner KPID
Jawa Timur terpilih periode 2021-2024.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Afif Amrullah
pada saat membuka acara akhir periode KPID Jawa Timur 2016-2019 yang telah
diperpanjang hingga Desember 2021 ini. Dalam pembukaan yang disampaikannya,
Afif yang juga Komisioner terpilih periode 2021-2024 ini juga menyampaikan
bahwa di masa pendemi covid 19, radio dan televisi memiliki peran yang cukup
signifikan.
Apa yang disampaikan oleh kedua komisioner KPID yang akan menduduki
jabatan di periode berikutnya ini bukanlah isapan jempol semata. Data dan
infomasi menunjukkan bahwa selama masa
pendemi yang berlangsung sekitar 2 tahun, sekitar 400 televisi dan radio yang
berijin di Jawa Timur secara berkala menyampaikan iklan layanan masyarakat
(ILM) yang melibatkan Gubernur Jawa Timur dan beberapa tokoh masyarakat. Yang
menarik, ILM tersebut merupakan ILM gratis atau tidak berbayar. Hal inilah yang
diapresiasi oleh KPID Jawa Timur.
Terkait dengan hal ini, Eko Rinda Prasetyadi komisioner senior KPID Jawa
Timur dan Komisioner Bidang Isi Siaran Malik Setyawan menyatakan bahwa apa yang
dilakukan oleh Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah bentuk kepedulian sosial
sekaligus ketaaatan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran
(P3SPS) yang merupakan acuan dalam bersiaran. Dalam ketentuan yang dimaksud
dinyatakan bahwa Lembaga penyiaran wajib memberikan slot iklan gratis terhadap
iklan layanan masyarakat yang berkaitan dengan keselamatan dan kebencanaan.
Dalam kaitannya dengan pelanggaran, KPID Jawa Timur melaporkan hasil
pengawasan isi siaran dan juga kegiatan yang dilakukan selama 5 tahun dari 2016
hingga 2021. Dari sisi pelanggaran, KPID Jawa Timur melaporkan bahwa selama
kurun waktu yang dimaksud terdapat potensi pelanggaran sejumlah 18.349 potensi
pelanggaran. Jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah 5.300
potensi pelanggaran.
Terkait dengan potensi pelanggaran, Korbid Penindakan Pelanggaran Isi Siaran Immanuel Yosua menyatakan, “Yang dimaksud dengan potensi pelanggaran adalah jumlah pelanggaran yang terdapat dalam program siaran dari hasil monitoring, temuan dan juga pengaduan masyarakat. Potensi pelanggaran ini dihitung berdasarkan jumlah pelanggaran dalam satu program siaran maupun waktu penayangan atau penyiaran. Ini akan diproses menjadi pelanggaran yang mengakibatkan adanya sanksi bagi program siaran yang dimaksud. Dan tentunya jumlahnya jauh lebih sedikit karena berbasis program acara.”
Mengenai peningkatan yang cukup signifikan di masa pandemi Covid 19,
Malik Setyawan menambahkan, “Tak dapat dipungkiri pada masa pandemi peningkatan
potensi pelanggaran maupun pelanggaran yang berujung sanksi mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Penyebabnya 2, dari sisi Lembaga penyiaran,
tayangan atau siaran yang berpotensi pelanggaran seperti iklan vitalitas
sebelum waktu tayang yang ditentukan menjadi “potensi kue” yang menarik.
Sementara dari sisi penonton, jumlah penonton di masa pendemi mengalami
peningkatan, dan sebagian yang memiliki daya kritis menyampaikan pengaduan ke
KPID.”
Selain laporan hasil monitoring, dalam sosialisasi terbatas yang
dilakukan, KPID Jawa Timur juga menyampaikan kegiatan lain yang dilakukan baik
terkait dengan perijinan, pembinaan Lembaga penyiaran dan literasi kepada
masyarakat.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, semua komisioner KPID Jawa Timur
Periode 2016-2019 dan perpanjangannya, diantaranya Afif Amrullah, Amalia Rosyadi
Putri, Eko Rinda Prasetyadi, Malik Setyawan dan Immanuel Yosua. Sosialisasi ini
menjadi laporan akhir periode sehubungan dengan telah terbentuknya kepengurusan
KPID Jawa Timur Periode 2021-2024.
Untuk anggota KPID Periode 2021-2024, telah terpilih dan ditetapkan 7
orang anggota atau komisioner KPID Jawa Timur. Mereka diantaranya Afif Amrullah
dan Immanuel Yosua yang merupakan petahana dan 5 orang anggota baru. Mereka
diantaranya Romel Masykuri, Royin Fauziyah, Dian Eka Riani, Habib M Rohan dan
Sundari. (Erwin)
Post a Comment