Relawan Perlu Mempelajari Perka BNPB
Surabaya Jawa Timut - Konon katanya, Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) telah menerbitkan peraturan kepala (Perka) untuk berbagai
kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Ada yang bilang bahwa
Perka disusun sebagai sebuah pedoman atau panduan untuk mengerjakan sesuatu,
namun tidak mengikat, yang penting sepakat.
Artinya aturan main yang tertulis di dalam berbagai Perka
itu bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah. Bahkan tidak menutup
kemungkinan Perka itu diubah disesuaikan dengan perkembangan jaman. Hal ini
mengingat bahwa ada usia Perka sudah lebih dari lima tahun, sehingga perlu
diperbarui.
Banyak sekali Perka yang dibuat oleh BNPB, namun tidak
sedikit pihak (khususnya relawan) yang belum tahu keberadaan Perka, bahkan
belum pernah tahu isinya Perka, karena memang belum pernah membaca.
Jangan-jangan memang belum banyak pihak yang tahu dan
membahasnya, sehingga keberadaan Perka hanya teronggok di lemari buku dan
berdebu. Padahal, konon yang menyusun Perka itu adalah para pakar dan akademisi
dari berbagai kampus ternama dengan anggaran pendukung yang tidak
tanggung-tanggung.
Ada Perka BNPB Nomor 01 Tahun 2008, Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perka BNPB Nomor 04 Tahun
2008,Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Perka BNPB
Nomor 06 Tahun 2008, Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.
Juga ada Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Pedoman
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Perka BNPB No 15 Tahun 2011,
Tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana. Perka BNPB Nomor 03 Tahun
2016, Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. dan Perka BNPB Nomor 2
Tahun 2012, Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.
Boleh jadi, berbagai Perka yang ada itu selama ini belum
begitu akrab dengan elemen pentahelix karena belum pernah ada acara duduk
bareng mempelajari Perka yang ada. Bahkan relawan sendiri, tidak sedikit yang
masih awam dengan Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011.
Ada kemungkinan, beberapa contoh Perka di atas sudah diperbarui
disesuaikan dengan tuntutan jaman. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan
ada Perka baru yang harus dibuat karena kebutuhan baru yang muncul seiring
dengan semakin banyak dan seringnya bencana yang muncul akhir-akhir ini.
Yang jelas, diharapkan kehadiran Perka dapat dijadikan
rujukan untuk menangani permasalahan yang terkait upaya penanganan bencana,
agar tidak saling silang sengkarut antar pihak yang terlibat.
Bisa jadi Perka yang ada itu tidak sejalan dengan regulasi
yang berlaku di setiap daerah. atau bisa saja keberadaannya saling bertabrakan
dengan kepentingan egosektoral yang ada. Sehingga keberadaan Perka terkesan
dinomor duakan.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah komunitas relawan atau
Forum PRB menggelar acara jagongan bareng mempelajari Perka yang ada ?. Jawabnya
pasti boleh dan tidak dilarang. Termasuk melakukan kajian kebutuhan pasca
bencana dan menyusun rencana kontijensi secara mandiri.
Namun masalahnya kemudian, setelah relawan mempelajari
Perka, menyusun jitupasna dan renkon, apakah bisa dijadikan bahan masukan untuk
penyusunan kebijakan dan ditindak lanjuti dalam sebuah program oleh BPBD ?.
Inilah, mungkin salah satu penyebab banyak pihak enggan
duduk bareng mempelajari Perka secara mandiri agar tidak salah dalam memahami
permasalahan yang terkait dengan upaya penanggulangan bencana. Atau,
jangan-jangan keberadaan Perka itu memang diperuntukkan bagi pihak-pihak
tertentu saat membahas masalah tertentu. Wallahu a’lam. Salam Literasi. [eBas]
Post a Comment