News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Relawan Perlu Mempelajari Perka BNPB

Relawan Perlu Mempelajari Perka BNPB

Surabaya Jawa Timut - Konon katanya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan peraturan kepala (Perka) untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana. Ada yang bilang bahwa Perka disusun sebagai sebuah pedoman atau panduan untuk mengerjakan sesuatu, namun tidak mengikat, yang penting sepakat.

Artinya aturan main yang tertulis di dalam berbagai Perka itu bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah. Bahkan tidak menutup kemungkinan Perka itu diubah disesuaikan dengan perkembangan jaman. Hal ini mengingat bahwa ada usia Perka sudah lebih dari lima tahun, sehingga perlu diperbarui.

Banyak sekali Perka yang dibuat oleh BNPB, namun tidak sedikit pihak (khususnya relawan) yang belum tahu keberadaan Perka, bahkan belum pernah tahu isinya Perka, karena memang belum pernah membaca.

Jangan-jangan memang belum banyak pihak yang tahu dan membahasnya, sehingga keberadaan Perka hanya teronggok di lemari buku dan berdebu. Padahal, konon yang menyusun Perka itu adalah para pakar dan akademisi dari berbagai kampus ternama dengan anggaran pendukung yang tidak tanggung-tanggung.

Ada Perka BNPB Nomor 01 Tahun 2008, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perka BNPB Nomor 04 Tahun 2008,Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Perka BNPB Nomor 06 Tahun 2008, Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai.

Juga ada Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Perka BNPB No 15 Tahun 2011, Tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana. Perka BNPB Nomor 03 Tahun 2016, Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. dan Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.

Boleh jadi, berbagai Perka yang ada itu selama ini belum begitu akrab dengan elemen pentahelix karena belum pernah ada acara duduk bareng mempelajari Perka yang ada. Bahkan relawan sendiri, tidak sedikit yang masih awam dengan Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011.

Ada kemungkinan, beberapa contoh Perka di atas sudah diperbarui disesuaikan dengan tuntutan jaman. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan ada Perka baru yang harus dibuat karena kebutuhan baru yang muncul seiring dengan semakin banyak dan seringnya bencana yang muncul akhir-akhir ini.

Yang jelas, diharapkan kehadiran Perka dapat dijadikan rujukan untuk menangani permasalahan yang terkait upaya penanganan bencana, agar tidak saling silang sengkarut antar pihak yang terlibat.

Bisa jadi Perka yang ada itu tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di setiap daerah. atau bisa saja keberadaannya saling bertabrakan dengan kepentingan egosektoral yang ada. Sehingga keberadaan Perka terkesan dinomor duakan.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah komunitas relawan atau Forum PRB menggelar acara jagongan bareng mempelajari Perka yang ada ?. Jawabnya pasti boleh dan tidak dilarang. Termasuk melakukan kajian kebutuhan pasca bencana dan menyusun rencana kontijensi secara mandiri.

Namun masalahnya kemudian, setelah relawan mempelajari Perka, menyusun jitupasna dan renkon, apakah bisa dijadikan bahan masukan untuk penyusunan kebijakan dan ditindak lanjuti dalam sebuah program oleh BPBD ?.

Inilah, mungkin salah satu penyebab banyak pihak enggan duduk bareng mempelajari Perka secara mandiri agar tidak salah dalam memahami permasalahan yang terkait dengan upaya penanggulangan bencana. Atau, jangan-jangan keberadaan Perka itu memang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu saat membahas masalah tertentu. Wallahu a’lam. Salam Literasi. [eBas]

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment