News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jitupasna Dan Permasalahannya

Jitupasna Dan Permasalahannya

Surabaya Jawa Timur - Ditengah hiruk pikuknya relawan membantu pemerintah Kota Batu menyingkirkan material yang berserakan  akibat bencana. Ada postingan di grup Whatsapp, berupa himbauan kepada alumni peserta pelatihan jitupasna (kajian kebutuhan pasca bencana), yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), untuk segera mempraktekkan ilmunya di lokasi banjir bandang, yang melanda sebagian besar wilayah Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Sementara relawan dibawah koordinasi Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Jawa Timur, telah melakukan action untuk pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan. Sedangkan untuk respon darurat juga sudah mulai dilakukan sejak kemaren, dan sampai saat ini masih berlangsung, termasuk Kaji Cepat.

Untuk A2R2/hitung cepat, juga dalam proses. Sementara kegiatan Jitupasna dan R3P, menunggu koordinasi dengan pihak BPBD Kota Batu, sebagai pemegang kendali operasi penanggulangan bencana. Seperti diketahui, jitupasna atau  Post Disaster Need Assesment merupakan instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, dan penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektoral.

Terkait dengan jitupasna, Didik Mulyono mengharapkan agar kawan-kawan di desk manajemen pengetahuan FPRB Jatim, mulai mengidentifikasi kendala-kendala yang ditemukan seputar penanganan banjir bandang di Kota Batu. Suatu saat temuan tersebut bisa jadi bahan untuk refleksi sekaligus merumuskan aksi bersama untuk penanganan darurat bencana yang lebih baik di masa mendatang.

Masih menurut pria berkacamata ini, kawan-kawan perlu juga mencermati tahapan pasca kejadian sampai dengan SKPDB ditetapkan, misalnya 1) kapan BPBD setempat melakukan kajian cepat dampak kejadian, 2) berapa lama laporan kajian cepat dampak kejadian bisa disajikan, 3) apakah laporan kajian cepat dampak kejadian menjadi lampiran laporan.

Kemudian, yang ke 4) pengajuan status darurat bencana dari BPBD ke Kepala Daerah, 5) berapa lama Kepala Daerah menetapkan status darurat bencana setelah ada surat pengajuan dari BPBD, 6) setelah status keadaan darurat bencana ditetapkan, apakah kepala daerah menetapkan 7) keputusan tentang pembebanan Belanja Tidak Terduga di APBD periode berjalan untuk penanganan darurat bencana, 8) apakah komandan yang ditunjuk merupakan eselon tertinggi di wilayah bersangkutan, dan 9) apakah SKPDB yang diaktivasi komandan bersifat adhoc?.

Sungguh, kegiatan jitupasna dan usulan mantan pengurus AIFDR Jawa Timur itu tidaklah mudah dilakukan. Karena adanya beberapa faktor. Disamping faktor kapasitas SDM dari calon pelaku, juga adanya masalah kebijakan dari penguasa setempat.

Sehingga, himbauan agar alumni peserta pelatihan jitupasna dari unsur OPD segera bergerak, tapi belum bergerak, itu harus dimaklumi. Tidak menutup kemungkinan alumninya sudah pindah tugas ke Dinas lain, mungkin juga alumninya sudah menjadi pejabat, atau sudah pensiun, bahkan sudah menyandang  gelar almarhum. Sementara, tidak semua relawan bisa melakukan jitupasna, termasuk menyusun renkon (rencana kontijensi) dan sejenisnya, walaupun mereka sudah pernah mengikuti pelatihan. Karena itu tidak mudah dan tidak murah. Hanya individu tertentu yang dipilih untuk membantu menyusun dokumen itu.

Mungkin, yang dapat dilakukan relawan adalah membantu melakukan pendataan dan melaporkan kegiatan harianya, serta kejadian yang ditemui saat melakukan tugasnya. Dimana laporan dari relawan itu dapat dijadikan bahan masukan untuk menyusun kebijakan jitupasna dan lainnya. Salam tangguh. [ebas]

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment