Jitupasna Dan Permasalahannya
Surabaya Jawa Timur - Ditengah hiruk pikuknya relawan
membantu pemerintah Kota Batu menyingkirkan material yang berserakan akibat bencana. Ada postingan di grup
Whatsapp, berupa himbauan kepada alumni peserta pelatihan jitupasna (kajian kebutuhan
pasca bencana), yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD),
untuk segera mempraktekkan ilmunya di lokasi banjir bandang, yang melanda
sebagian besar wilayah Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Sementara relawan dibawah koordinasi Forum Pengurangan
Risiko Bencana (FPRB) Jawa Timur, telah melakukan action untuk pencegahan,
mitigasi dan kesiapsiagaan. Sedangkan untuk respon darurat juga sudah mulai
dilakukan sejak kemaren, dan sampai saat ini masih berlangsung, termasuk Kaji
Cepat.
Untuk A2R2/hitung cepat, juga dalam proses. Sementara
kegiatan Jitupasna dan R3P, menunggu koordinasi dengan pihak BPBD Kota Batu,
sebagai pemegang kendali operasi penanggulangan bencana. Seperti diketahui,
jitupasna atau Post Disaster Need
Assesment merupakan instrument yang dapat digunakan oleh pemerintah dan
pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, dan
penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek
pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi
dan lintas sektoral.
Masih menurut pria berkacamata ini, kawan-kawan perlu juga
mencermati tahapan pasca kejadian sampai dengan SKPDB ditetapkan, misalnya 1)
kapan BPBD setempat melakukan kajian cepat dampak kejadian, 2) berapa lama
laporan kajian cepat dampak kejadian bisa disajikan, 3) apakah laporan kajian
cepat dampak kejadian menjadi lampiran laporan.
Kemudian, yang ke 4) pengajuan status darurat bencana dari
BPBD ke Kepala Daerah, 5) berapa lama Kepala Daerah menetapkan status darurat
bencana setelah ada surat pengajuan dari BPBD, 6) setelah status keadaan
darurat bencana ditetapkan, apakah kepala daerah menetapkan 7) keputusan
tentang pembebanan Belanja Tidak Terduga di APBD periode berjalan untuk
penanganan darurat bencana, 8) apakah komandan yang ditunjuk merupakan eselon
tertinggi di wilayah bersangkutan, dan 9) apakah SKPDB yang diaktivasi komandan
bersifat adhoc?.
Sungguh, kegiatan jitupasna dan usulan mantan pengurus AIFDR
Jawa Timur itu tidaklah mudah dilakukan. Karena adanya beberapa faktor.
Disamping faktor kapasitas SDM dari calon pelaku, juga adanya masalah kebijakan
dari penguasa setempat.
Sehingga, himbauan agar alumni peserta pelatihan jitupasna
dari unsur OPD segera bergerak, tapi belum bergerak, itu harus dimaklumi. Tidak
menutup kemungkinan alumninya sudah pindah tugas ke Dinas lain, mungkin juga
alumninya sudah menjadi pejabat, atau sudah pensiun, bahkan sudah
menyandang gelar almarhum. Sementara,
tidak semua relawan bisa melakukan jitupasna, termasuk menyusun renkon (rencana
kontijensi) dan sejenisnya, walaupun mereka sudah pernah mengikuti pelatihan.
Karena itu tidak mudah dan tidak murah. Hanya individu tertentu yang dipilih
untuk membantu menyusun dokumen itu.
Mungkin, yang dapat dilakukan relawan adalah membantu
melakukan pendataan dan melaporkan kegiatan harianya, serta kejadian yang
ditemui saat melakukan tugasnya. Dimana laporan dari relawan itu dapat
dijadikan bahan masukan untuk menyusun kebijakan jitupasna dan lainnya. Salam
tangguh. [ebas]
Post a Comment