News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hindari Pidana Cybercrime, Jangan Lebih Cepat Jari Dari Pada Fikiran

Hindari Pidana Cybercrime, Jangan Lebih Cepat Jari Dari Pada Fikiran

Kota Batu Jawa Timur – Acara sarasehan dan gelar budaya kebangsaan IV di Aula Hotel Santoso Jl Hotel Santoso 1 Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu Sabtu (23/10/2021) yang diadakan oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Batu menghadirkan 2 narasumber. Kedua narasumber tersebut Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH,CLA,CTL yang merupakan pengacara dari DPC PDIP Kota Batu. Narasumber pertama Kayat Hariyanto menuturkan, “Sebelum sebagai pengacara profesi saya sebagai wartawan dan LSM. Saat ini sebagai pengacara bantuan hukum DPC PDIP Kota Batu dan sudah menangani 9 kasus terkait UU ITE.“
Sedangkan narasumber kedua Kriswanto mengajak bersama mencoba bagaimana bermedia sosial. Sebagai masyarakat Indonesia bangga karena sejak tahun 1945 mengenal Pancasila, yang digali dari masyarakat Indonesia sendiri yang belum terkontaminasi dengan budaya dari luar. Jaman orde baru telah mengenal P4, BP7 digunakan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Dalam proses perjalanan disalahgunakan untuk kepentingan yang keliru. Ada rambu-rambu harus ditaati. Sekarang ada 4 pilar menghayati kebangsaan sehingga muncul FPK. Realitas di masyarakat berbeda-beda, kita angkat jadi sebuah kebanggaan, kekayaan kita di Kota Batu ketika wisatawan datang akan ingin datang lagi ke Kota Batu. Menurut Kriswanto, “Perilaku masyarakat saat ini semua punya lebih dari 1 media sosial ada faceebook, twiter, instragram dan lain-lain. Yang masih SMP dan SMA lebih menguasai Medsos, orang tua harus mengedukasi anak kita penggunaan Medsos. Kita harus membentengi keluarga kita dari hal-hal negatif Medsos. Kasus melanggar ITE tahun 2011 padahal Undang-undang ITE ditetapkan tahun 2008. Ada kasus Saiful Dian di Madiun ngirim pesan ke temannya. Kajari melakukan tuntutan dan dihukum 5 bulan penjara, banding di Pengadilan Tinggi diputuksan 5 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan. Setelah Kasasi menjalani 5 bulan penjara. Ada Kasus Florence Sihombing divonis 2 bulan pidana dan minta maaf ke masyarakat Jogja. Ada Kasus Prita Mulya Sari yang mencurahkan masalah pada teman, dengan menyebutkan RS Omni. Sebagai lembaga institusi RS Omni nama baiknya merasa dicemarkan. Dalam prosesnya jalur mediasi dengan penggunaan koin dari masyarakat. Kasus Ariel Noah atau Peterpan terkena UU Pornografi dan UU ITE, yang menyebarkan Video Reza temannya juga terjerat UU ITE.”
Ada kejahatan komputer cyber crime dengan menggunakan sarana media elektronik yang melanggar UU. Prosesnya melibatkan lab komputer, dan tidak ada kekerasan fisik. Akibatnya berimbas pada orang lain. Bentuk kejahatan dunia maya seperti teroris yang belajar dari internet untuk merakit, menginstalasi, dan menjaring anggota dari Medsos. Kejahatan pornografi dalam bentuk gambar. Membully seseorang. Bullying dilakukan terhadap anak dibawah 18 tahun. Si A Gendut, Si B cebol itu salah satu bentuk bully dilakukan dengan tertawa akibatnya jadi penderitaan bagi korban.
Narasumber Kriswanto memberikan nasehat yang perlu dilakukan secara pribadi dari potensi pidana cybercrime, “Jangan lebih cepat jari dari pada fikiran. Karena yang kita share ternyata bisa menyinggung orang lain. Setelah dishare ternyata Hoax. Mari melindungi keluarga kita dan edukasi keluarga kita dengan mempertimbangkan dampaknya pada orang lain dan diri kita.” (Erwin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment