News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Revisi UU Desa Yang Telah Disahkan Presiden Jokowi (2)

Revisi UU Desa Yang Telah Disahkan Presiden Jokowi (2)


 Kota Batu www.pintubatu.com - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi di Jakarta pada tgl 25 April 2024. Naskah revisi Undang-Undang (UU) Desa telah resmi disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/6/2023) yang lalu.

Beberapa perubahan tersebut antara lain (lanjutan bagian 1) Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;

b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;

c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;

d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/walikota; dan

f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota.

Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

j. berbadan sehat;

k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan

l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.

2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.

3) Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.

4) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon

5) Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Yang dimaksud dengan "Perangkat Desa" adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan

d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:

a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;

b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment