News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Revisi UU Desa Yang Telah Disahkan oleh Presiden Jokowi (3)

Revisi UU Desa Yang Telah Disahkan oleh Presiden Jokowi (3)


Kota Batu www.pintubatu.com - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi di Jakarta pada tgl 25 April 2024. Naskah revisi Undang-Undang (UU) Desa telah resmi disahkan sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/6/2023) yang lalu.

Beberapa perubahan tersebut antara lain (lanjutan dari bagian 2) Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluhpersen) keterwakilan perempuan.

2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama.

3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka;

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.


Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;

d. memilih dan dipilih;

e. mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan

Bupati/Wali Kota;

f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan

g. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Desa berhak:

a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat;

b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan

c. mendapatkan sumber pendapatan.

2) Desa berkewajiban:

a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat;

c. mengembangkan kehidupan demokrasi;

d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan

e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.


Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7I ayat (2) bersumber dari:

a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara;

c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota;

d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota;

f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah.

4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

5) Besaran 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa.

6) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas Pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan

kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.


Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah.

2) Prioritas kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

3) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.


Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Pembangunan Desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan social ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.

2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.


Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun; dan

b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

3) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

4) Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja

6) Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.

8) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment