News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Batu Petakan Potensi Kerawanan Terhadap Hak Pilih Warga, Kategori DPTb dan DPK

Bawaslu Kota Batu Petakan Potensi Kerawanan Terhadap Hak Pilih Warga, Kategori DPTb dan DPK

Kota Batu www.pintubatu.com - Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai dengan batas waktu H - 7, dilaksanakannya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 14 Februari 2024. Menyambut Tahapan Penyusunan DPTb dan DPK, Bawaslu Kota Batu memetakan potensi rawan dan menyiapkan strategi pengawasan  pada agar hak pilih warga tetap terfasilitasi pada Pemilu 2024.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos, setidaknya terdapat 4 potensi rawan terhadap Pemilih kategori DPTb dan DPK, pada Pemilu 2024 oleh KPU. 
"Pertama, perbedaan penerimaan surat suara DPTb, dimungkinkan tidak mendapat 5 surat suara penuh. Apabila, tempat asal dulu pemilih terdaftar,  berbeda dapil dengan TPS dimana pemilih menggunakan hak pilihnya.  Kedua, Pemilih terlalu mengandalkan DPK sebagai solusi atas permasalahan daftar pemilih. Ketiga, membludaknya jumlah DPK, melebihi jumlah surat suara cadangan yang hanya 2% dan Keempat, waktu penggunaan hak pilih untuk DPK yang singkat dan jam rawan, yakni pukul 12.00 s.d 13.00 waktu setempat," paparan Yogi, di Kutip Media Bawaslu Kota Batu, pada Rapim Bawaslu Kota Batu, di Hotel Filadelfia pada 22 September 2023. 
Selanjutnya, Yogi mengintruksikan kepada JajaranPanwaslu Kecamatan se - Kota Batu, agar fokus melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTb dan DPK, mengingat terdapat potensi hilangnya hak pilih Warga pada Hari - H Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

"Kita harus pastikan, bahwa nama pemilih sudah terdaftar di DPT melalui http://cekdptonline.kpu.go.id. Melakukan pengawasan dan pencermatan hasil penetapan DPT, dan tentunya mengupdate pergerakan data dalam penyusunan DPTb dan DPK," kata Yogi. 
"Pada Hari - H nantinya kita harus pastikan pengawas kita di Tingkat TPS memahami hak pilih kategori Pemilih DPTb dan DPK, ada waktunya, beda hak yang diperoleh untuk surat suaranya, maka jangan sampai keliru, ini berpotensi terjadi pemungutan suara ulang seperti di daerah lain yang terjadi di Pemilu 2019, ujarnya. (Luthfi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment