News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Walikota Batu Sebulan Berkantor Di TPA Tlekung, Warga Desa Tlekung Berikan Apresiasi Atas Kinerjanya

Pj Walikota Batu Sebulan Berkantor Di TPA Tlekung, Warga Desa Tlekung Berikan Apresiasi Atas Kinerjanya

Kota Batu pintubatu.com  - Permasalahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu sudah muncul pada tahun 2016. Pada saat itu, Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan bahwa TPA Tlekung telah overload. Berbagai upaya dilakukan, namun hasil belum maksimal mengingat dalam pengelolaan sampah dibutuhkan komitmen bersama untuk merubah perilaku masyarakat dalam pengolahan sampah dan juga dibutuhkan anggaran yang besar dalam penanganannya.

Dirilis dari prokopim_kwb, berbagai tantangan tersebut, secara maraton Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai beserta DPRD Kota Batu dan seluruh jajaran OPD dan komunitas pemerhati lingkungan khususnya sampah, melakukan penanganan pengelolaan sampah baik dari perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi, untuk pengelolaan sampah yang lebih baik ke depan dan juga menjawab 6 tuntutan warga agar permasalahan sampah di TPA Tlekung dapat terselesaikan.
"Waktu satu bulan memang tidak cukup jika harus semua diselesaikan. Saya rasa warga sangat memahami. Alhamdulillah, satu bulan ini, telah banyak perubahan di TPA Tlekung seperti yang diinginkan warga. Yang terberat adalah bagaimana merubah pola sikap masyarakat dalam pengelolaan sampah, dan menyadari dampak yang ditimbulkan. Kinerja kita sebulan ini, merupakan langkah awal dan akan terus berlanjut hingga permasalahan tuntas," jelas Aries seraya menambahkan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang telah diambil.
Pertama, warga memohon untuk segera memaksimalkan proses pengolahan sampah yang sudah menumpuk begitu besar yang akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi masuk ke sungai, mencegah longsor. Pada 30 Juli 2023 tercatat ketinggian sel sampah aktif mencapai 20 meter, dan per tanggal 26 Agustus 2023 telah menyusut menjadi 5 meter. Penataan sel aktif sampah dilakukan dengan mengerahkan peralatan berat 4 eksavator dan 1 unit buldozer dan pemilahan sampah sebelum masuk ke TPA.
Untuk mencegah pencemaran air bawah tanah dan mencegah air lindi tidak masuk ke sungai, maka dilakukan uji kualitas air lindi pada tanggal 25 Juli 2023 dan juga pemasangan pipa agar air lindi langsung mengalir ke kolam sementara dan dialirkan ke kolam lindi. Pada tanggal 22 Agustus 2023, juga dilakukan uji kualitas udara dengan hasil yang menggembirakan, adanya penurunan kandungan gas berbahaya, antara lain amonia diangka 0,03 ppm dibawah batas baku 2 ppm, timbal diangka kurang dari 0,01 pg/m2 dibawah batas baku 2 pg/ m2, Nitrogen Dioksida diangka kurang dari 29,6 pg/ m2 dibawah baku 200 pg/ m2 dan kandungan karbon monoksida kurang dari 1000 pg/m2 dibawah baku 10.000 pg/m2.
Kedua, warga meminta sampah yang masuk ke TPA Tlekung harus dikelola dengan mesin, tidak hanya di buang dan ditimbun, sehingga ada pembatasan volume yang masuk. Keterbatasan mesin dan tenaga kerja menjadi tantangan dalam menjawab permasalahan ini karena hanya tersedia 2 unit mesin insenerator dan 2 unit mesin konveyor (pemilah) serta 28 orang tenaga pemilah dengan kapasitas pengolahan 7 ton per hari. Pemerintah telah menyediakan dana BTT (Belanja Tak Terduga) untuk membeli mesin insenerator sebanyak 4 unit dan 1 mesin konveyor, pada tanggal 28 Agustus 2023 telah datang 1 unit mesin insenerator dan 1 unit mesin konveyor. Dan juga akan ada penambahan tenaga kerja pemilah sebanyak 60 orang. Dengan tambahan mesin baru kapasitas pengolahan mencapai 15 ton per hari. 
Ketiga, Pemerintah sepakat dengan warga untuk tidak melakukan perluasan TPA di Desa Tlekung karena letak geografisnya tidak layak. Oleh karena itu, penataan kawasan TPA menjadi prioritas dan juga pembatasan ketat terhadap sampah yang masuk ke TPA Tlekung, yaitu hanya untuk sampah residu. 
Keempat, Pemerintah telah melakukan kajian alternatif lokasi TPA selain di Desa Tlekung, sejak Tahun 2022, dengan hasil alternatif pertama di Desa Bumiaji yang merupakan lahan Perhutani seluas 864,4 Ha dan alternatif kedua di Desa Pandanrejo lahan Perhutani dengan luasan 691,23 Ha. 
Kelima, Pemerintah juga sepakat dengan warga agar tiap Desa/ Kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik, diwajibkan memiliki TPS3R dan tiap kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/Perda Kota Batu agar volume sampah yang dikirim ke TPA Tlekung dapat berkurang serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang ditempati.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Batu yaitu menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 188.45/238/KEP/422.012 / 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung.
Menerbitkan Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/239/KEP/422.012/2023 tanggal 7 Agustus 2023 tentang Pengalihan Penggunaan Anggaran Belanja  Tidak Terduga dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Sampah
di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung.
Dalam rangka pengurangan jumlah timbunan sampah di TPA Tlekung, diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor : 660 / 2404/ 422.110 / 2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Optimalisasi pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu. Juga dalam rangka
pengurangan sampah di sumber sampah dan perbaikan sistem pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah secara terpilah, telah diterbitkan Surat Edaran Walikota Batu Nomor : 660 / 2470/ 422.110 / 2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya (Rumah Tangga, Tempat Usaha dan Perkantoran) di Kota Batu, beserta penerbitan panduan pilah sampah. Semoga langkah konkrit yang telah dilakukan Pemerintah Kota Batu ini mendapatkan dukungan dari semua warga dan stakeholder di Kota Batu. (Erwin) 










Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment