News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Walikota Batu Meresmikan 7 Anggota BPD Antar Waktu

Pj Walikota Batu Meresmikan 7 Anggota BPD Antar Waktu

Foto Pj Walikota mengambil sumpah anggota BPD antar waktu (dok prokopim kwb)

Kota Batu pintubatu.com - Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Foto Pj Walikota Batu mengambil sumpah anggota BPD antar waktu (dok prokopim kwb)

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu pada Pasal 22 ayat (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Pasal 22 ayat (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pimpin pengambilan sumpah jabatan 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Antar Waktu Tahun 2023 Rabu (26/7/2023) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Walikota Batu.

Foto Pj Walikota Batu menandatangani Berita Acara Peresmian anggota BPD antar waktu (dok prokopim kwb)

Mereka yang diresmikan/dilantik antara lain Muhammad Ari Fadli sebagai anggota BPD Sumberejo, Agus Arifin anggota BPD Torongrejo, Suroso anggota BPD Mojorejo, Mariaji anggota BPD Punten, Nuriman anggota BPD Gunungsari, M. Anang Amirudin dan Rebut Budiono anggota BPD Pesanggrahan.

Acara peresmian anggota BPD antar waktu tersebut dihadiri oleh Camat Batu, Camat Bumiaji, dan Camat Junrejo. Juga Kepala Desa dan Ketua BPD Sumberejo, Desa Pesanggrahan, Desa Torongrejo, Desa Mojorejo, Desa Punten dan Desa Gunungsari.

Foto Pj Walikota Batu mengambil sumpah anggota BPD antar waktu (dok prokopim kwb)

Salah seorang anggota BPD antar waktu dari Desa Gunungsari Nuriman (54) usai dilantik lewat sambungan selulernya Rabu (26/7/2023) menuturkan, “Puji syukur Alhamdulilah, mulai hari ini saya sudah resmi menjadi anggota BPD Gunungsari untuk periode kedua. Pemberitahuan saya untuk menjadi anggota BPD Gunungsari antar waktu dari Pemerintah Desa Gunungsari sebenarnya sudah hampir setahun yang lalu”.

"Pj Walikota Batu berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik agar tetap mengedepankan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Dengan kerja keras, penuh keikhlasan, dan kebersamaan. Berharap kita bekerja bersama-sama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dan mengucapkan selamat bertugas, semoga sukses dalam menjalankan tugas amanah ini," pungkas Nuriman. (Erwin)

Foto bersama Pj Walikota Batu dengan anggota BPD antar waktu (dok prokopim kwb)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment