News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Satuan Pendidikan Aman Bencana

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Satuan Pendidikan Aman Bencana

Surabaya-pintubatu.com -Konsorsium pendidikan bencana (KPB) menggelar webinar terkait sosialisasi peraturan sekreteris jenderal kemendikbudristek nomor 6 tahun 2023, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana (SPAB), Sabtu (01/07/2023). Kegiatan ini banyak diikuti oleh pegawai BPBD, komunitas relawan, fasilitator SPAB, pendidik, dan instansi terkait lainnya.

Webinar ini dipandu langsung oleh Jamjam Muzaki, seorang tenaga ahli pendidikan kebencanaan dan inklusi, kemendikbudristek. Dalam kesempatan ini Jamjam hanya membacakan isi dari peraturan yang baru ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
“Dengan adanya aturan baru ini peran dinas pendidikan akan semakin tampak pada saat tidak ada bencana, saat darurat bencana, saat pemulihan pasca bencana, serta dalam pembentukan sekretariat bersama SPAB dareah dan pemberian penghargaan program SPAB, juga keterlibatannya dalam pemantauan, evaluasi dan pelaporan program SPAB.” Kata Jamjam memberi penjelasan, sekaligus menyarankan untuk segera mempelajari  sendiri.
Dalam kegiatan ini, peserta sangat aktif bertanya, sekaligus menceritakan pengalamannya melihat praktek SPAB selama ini, yang ternyata dilakukan dan didanai oleh BPBD, bukan dinas pendidikan sebagai pengemban permendikbud nomor 33 tahun 2019, tentang penyelenggaraan SPAB.

“Harusnya, SPAB ini ranahnya dinas pendidikan. Namun selama ini kami dari BPBD telah menganggarkan kegiatan SPAB di sekolah-sekolah, yang pelaksanaannya dibantu oleh fasilitator SPAB yang sudah pernah dilatih di Jakarta,” kata Matin, dari BPBD Kota Balikpapan. 

Seperti pengalaman Juni, seorang pedidik dari SD Negeri 2 Tanjung Selor, Nusadua, Bali. Mengatakan bahwa sekolahnya pernah mendapatkan program SPAB dari BNPB, dan berjalan sampai sekarang. Sampai saat ini program SPAB dari Dinas pendidikan belum pernah ada.

Sementara itu, Alfin, dari Surabaya bertanya kepada nara sumber. Terkait dengan keterlibatan dan dukungan dinas pendidikan terkait dengan kegiatan SPAB. Hal ini mengingat selama ini banyak sekolah, termasuk dinas pendidikan yang belum paham terhadap program SPAB.

“Ketika ada relawan yang menawarkan program SPAB seringkali dipersulit, bahkan ditanya anggaran dan sarpras yang akan diterima oleh sekolah,” tambahnya.

Sejalan dengan Alfin,  Erick Inavor, yang juga anggota Jamaah LC mengatakan bahwa sesungguhnyalah relawan sudah mencoba melakukan sosialisasi masalah pengurangan risiko bencana ke sekolah secara mandiri dengan gayanya sendiri sesuai dengan kapasitasnya yang beragam dengan tujuan membangun kesadaran bahwa di daerahnya ada potensi bencana. Namun dinas pendidikan masih merasa bahwa bencana itu bukan urusannya.

Sedangkan Panji Lawamu, mengatakan bahwa sudah banyak himbauan, termasuk peraturan dari pusat tentang SPAB dan pendanaannya yang dapat diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun semua itu realisasinya sangat tergantung dari kebijakan pimpinan. Apakah program SPAB menjadi prioritas daerah apa tidak.
Diakhir webinar, Ni Komang Sriani, dari Disdikpora Provinsi Bali, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah berupaya membangun ketangguhan dan kesiapsiagaan untuk semua kantor pemerintah. Diantaranya dengan kegiatan simulasi bencana, pemasangan rambu-rambu jalur evakuasi yang dipimpin oleh BPBD, serta membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk sosialisasi pegurangan risiko bencana, termasuk program SPAB di seluruh sekolah. [eB]

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment