News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Reward & Punishment Pengelolaan Sampah, Dengan Perwali Serta Perdes

Reward & Punishment Pengelolaan Sampah, Dengan Perwali Serta Perdes


Batu pintubatu.com – Dinas Kesehatan Kota Batu mengundang pengurus Forum Kota Batu Sehat, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat, Kelompok Kerja Desa Kelurahan Sehat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku tim Pembina Forum Kota Batu Sehat Senin (26/6/2023) bertempat di Gedung Bina Praja.

Tujuan kegiatan untuk menyusun program kerja Forum Kota Batu Sehat tahun 2024. Acara dibuka oleh Esty Setya Windari Kasi Kesling Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Batu yang menyampaikan, “Kota Sehat harus berjalan beriringan antara Tim pembina dan Forum Kota Batu Sehat. Saya yakin Kabupaten/Kota sehat tidak bisa jalan sendiri-sendiri.  OPD selaku tim Pembina juga tidak bisa jalan sendiri, demikian juga Forum Kota Batu Sehat tidak bisa jalan sendiri, karena program ini semua milik warga Kota Batu.”


Pembahasan program kerja forum Kota Batu Sehat tahun 2024 peserta yang hadir dibagi 4 kelompok, yaitu kelompok OPD, dan kelompok perwakilan masing-masing 3 kecamatan di Kota Batu. Ketua Forum Kota Batu Sehat St. Catur Wicaksono yang memimpin diskusi membahas program kerja Tim Pembina/OPD untuk tahun 2024.  Dan diskusi kelompok 3 Kecamatan didampingi oleh pengurus Forum Kota Batu Sehat yang lainnya.


Usai acara, Ketua Forum Kota Batu Sehat saat ditemui menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan sampah di Kota Batu. “Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu saat ini sudah baik. Tetapi belum menyentuh ke akar permasalahan, yaitu merubah kebiasaan masyarakat, baik perorangan maupun lembaga yang mau membuang sampah dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, ”tuturnya.


“Kebiasaan masyarakat yang tidak mau memilih sampah organik dan anorganik itulah yang perlu dirubah. Caranya pemerintah bisa memberikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) dalam pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga atau industri yang ada di Kota Batu,” harap St. Catur Wicaksono.

“Tentunya harus ada Peraturan Walikota yang mengatur reward dan punishment tersebut. Misalnya  bagi warga yang memilah sampah dari rumah maka akan dikenakan biaya retribusi Rp 10 ribu per bulan. Sedangkan bagi warga yang tidak memilah sampah dari rumah maka akan dikenakan biaya retribusi Rp 50 ribu per bulan sebagai bentuk punishment. Tentunya agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik perlu juga diterbitkan aturan turunannya untuk di tingkat desa dengan membuat Peraturan Desa (Perdes), “tambahnya. 


“Semoga di pasar besar Kota Batu yang baru selesai dibangun oleh Pemerintah pusat, nantinya disediakan TPST3R (tempat pembuangan sampah terpadu reduce, reuse, dan recycle). Sehingga bisa mengurangi beban sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) yang berada di Desa Tlekung, “ pungkas St. Catur Wicaksono mengakhiri penjelasannya. (Erwin)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment