Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Segera Dibuka
Berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia No. 173/KP.01/K1/05/2023 tgl 12 Mei 2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Kota masa jabatan 2023-2028, Ketua Bawaslu RI telah membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota untuk masa jabatan 2023-2028.
JADWAL SELEKSI ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA MASA JABATAN TAHUN 2023-2028
1. Penetapan Tim Seleksi Selasa, 18 April 2023
2.a Pembekalan Tim Seleksi Gel 1 Sabtu, 6 Mei 2023 s.d Senin, 8 Mei 2023
2.b Pembekalan Tim Seleksi Gel 2 Rabu 10 Mei 2023 s.d Jumat 12 Mei 2023
3. Rapat Persiapan Tim Seleksi Jumat, 19 Mei 2023 s.d Sabtu, 20 Mei 2023
4. Pengumuman dan Sosialisasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Senin, 22 Mei 2023 s.d Sabtu, 27 Mei 2023
5. Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Senin, 29 Mei 2023 s.d Rabu, 7 Juni 2023
6. Perbaikan Berkas Persyaratan Kamis, 8 Juni 2023 s.d Sabtu, 10 Juni 2023
7. Pengumuman Masa Perpanjangan Senin, 12 Juni 2023
8. Perpanjangan Masa Pendaftaran Selasa, 13 Juni 2023 s.d Kamis, 15 Juni 2023
9. Penelitian Dan Verifikasi Berkas Jumat, 16 Juni 2023 s.d Senin, 19 Juni 2023
10. Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi Selasa, 20 Juni 2023
11. Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu Rabu, 21 Juni 2023 s.d Jumat, 23 Juni 2023
12. Tes Psikologi Senin, 26 Juni 2023 s.d Rabu, 28 Juni 2023
13. Pengumuman Lulus Tes Tertulis Dan Tes Psikologi Senin, 3 Juli 2023
14. Masukan dan Tanggapan Masyarakat Selasa, 20 Juni 2023 s.d Jumat, 7 Juli 2023
15. Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Selasa, 4 Juli 2023 s.d Kamis, 6 Juli 2023
16. Tes Wawancara Calon Anggota Jumat, 7 Juli 2023 s.d Rabu 12 Juli 2023
17. Pleno Tim Seleksi Kamis, 13 Juli 2023 s.d Jumat, 14 Juli 2023
18. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Dan Tes Wawancara Senin, 17 Juli 2023
19. Penyusunan Laporan Akhir Penjaringan Dan Penyaringan Kamis, 20 Juli 2023 s.d.Jumat, 21 Juli 2023
20. Penyampaian Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Senin 24 Juli 2023 s.d Selasa, 25 Juli 2023
21. Uji Kepatutan dan Kelayakan Kamis, 27 Juli 2023 s.d Rabu, 2 Agustus 2023
22. Pleno Penetapan nama terpilih Kamis, 3 Agustus 2023 s.d Jumat, 11 Agustus 2023
23. Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Sabtu, 12 Agustus 2023
24. Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Senin, 14 Agustus 2023 s.d Rabu, 16 Agustus 2023
Persyaratan Pendaftaran
A. Warga Negara Indonesia;
B. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
D. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
E. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
F. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
G. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
H. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
I. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
J. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
K. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
L. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
M. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
N. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
O. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
P. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
Post a Comment