News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

KPU Membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)


Kota Batu Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah melantik dan mengambil sumpah Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang di 24 desa kelurahan Se Kota Batu Selasa (24/1/2023). Selanjutnya PPS berwenang untuk mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih dimulai 26 s.d 28 Januari 2023, dan penerimaan pendaftaran calon pantarlih tgl 26 s.d 31 Januari 2023;

Pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tatakerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana pasal 47 Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu
dan Pemilihan. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS dan berjumlah 1 orang pada setiap TPS. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih,  bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.

Tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih meliputi:
a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
c. mampu secara jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.


Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 
Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
b. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
c. penelitian administrasi calon Pantarlih;
d. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
e. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Jika dalam seleksi terbuka  tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud dan hasil penunjukan oleh PPS dalam keputusan
KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Jadwal pembentukan Pantarlih:
a. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih tgl 26 s.d 28 Januari 2023;
b. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih tgl 26 s.d 31 Januari 2023;
c. Penelitian administrasi pendaftaran calon pantarlih tgl 27 Januari 2023 s.d 3 Februari 2023;
d. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih tgl 3 s.d 5 Februari 2023;
e. Penetapan nama hasil seleksi calon pantarlih 5 Februari 2023;
f. Pelantikan calon pantarlih 6 Februari 2023.

Formulir pendaftaran Pantarlih dapat di download di link berikut ini https://drive.google.com/file/d/12UDAVt6VkBzLst5hiRHPE3hEtNEyEIWG/view?usp=sharing

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment