Bawaslu Kota Batu, Memastikan Perekrutan PKD Sesuai Prosedur
Foto saat rapat koordinasi Bawaslu Kota Batu bersama Panwaslu Kecamatan |
Kota Batu Jawa Timur – Menjelang pengumuman hasil seleksi Administrasi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Kamis (26/1/2023) mengadakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan bertempat di Kantor Bawaslu Jl Bukit Berbunga Sidomulyo Kota Batu. Peserta yang hadir terdiri dari Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Batu, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Batu.
Saat ditemui di Kantornya Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, ST menuturkan, “Bawaslu Kota Batu mengundang Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan Desa guna membahas tahap pertahap agar tidak jauh berbeda dari pedoman yang diputuskan berupa Surat Keputusan Bawaslu maupun petunjuk teknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.”
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Sekretariat dan Staf Bawaslu |
“Sehingga tahapan hari ini kita bahas rencana wawancara, hari ini Kamis (26/1/2023) merupakan batas akhir penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan. Besok Jum’at (27/1/2023) teman-teman Panwaslu Kecamatan melaksanakan rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi. Hasil rapat pleno akan diumumkan pada Sabtu (28/1/2023). Peserta yang lulus administrasi ini akan mengikuti tahapan wawancara yang akan dilaksanakan 31 Januari 2023 s.d 2 Februari 2023, “tuturnya.
Foto saat Ketua Bawaslu Kota Batu melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Bumiaji
“Saya salut kepada
teman-teman Panwaslu Kecamatan yang memverifikasi berkas administrasi calon itu
secara faktual, sehingga berkas itu menjadi data yang berkualitas. Rekam jejak
masing-masing calo nada hubungan dengan kepengurusan partai politik, adanya
pekerjaan lainnya yang diverifikasi. Sehingga temuan-temuan itu menjadi bahan
masukan bagi Kelompok Kerja untuk menseleksi lebih mendalam lagi. Kita akan melakukan seleksi yang fair dan
bisa dipertanggungjawabkan sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kelurahan Desa, “pungkasnya. (Erwin)
Post a Comment