Pengundian Dan Pengambilan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu (14/12/2022) telah menyatakan 17 Partai Politik yang telah lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat yang dibesut oleh mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amin Rais. Parpol Peserta Pemilu 2024 tersebut antara lain PDI Perjuangan, PKS, Perindo, NasDem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP dan Partai Buruh
Dirilis dari Youtube KPU RI, selanjutnya KPU melakukan rapat pleno pengundian dan pengambilan nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI Rabu malam (14/12/2022).
Selain hadir pengurus Parpol Peserta Pemilu 2024, juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Kapolri, anggota KPU, anggota DKPP, anggota Bawaslu dan sekretariat KPU RI, para simpatisan masing-masing Parpol menunggu di luar gedung KPU RI.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan do’a serta dilanjutkan pembacaan tata tertib pengundian dan pengambilan nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan, “Berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022 partai yang memiliki kursi diparlemen yang tetap menggunakan nomor urut Pemilu tahun 2019 antara lain PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar. Sedangkan PPP mengikuti pengambilan nomor urut seperti partai yang non parlemen dan partai baru.”
Setelah dilakukan pengambilan dan penetapan nomor urut secara resmi partai peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2024 dan DPRD lokal Aceh tahun 2024 dengan nomor urut sebagai berikut :
1. PKB
2. PARTAI GERINDRA
3. PDI Perjuangan
4. PARTAI GOLKAR
5. PARTAI NASDEM
6. PARTAI BURUH
7. PARTAI GELORA
8. PKS
9. PKN
10. PARTAI HANURA
11. PARTAI GARUDA
12. PAN
13. PBB
14. PARTAI DEMOKRAT
15. PSI
16. PARTAI PERINDO
17. PPP
Dilanjutkan dengan Partai Lokal Aceh :
18. Partai Nagroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat Dan Taqwa (GABTHAT)
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh).
Post a Comment