News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemilihan Umum Diselenggarakan Setiap Lima Tahun Oleh Penyelenggara Pemilu

Pemilihan Umum Diselenggarakan Setiap Lima Tahun Oleh Penyelenggara Pemilu


Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas,    rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk antara lain memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi            dalam pengaturan Pemilu, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang  menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan  Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh       rakyat. Hal tersebut juga telah tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 hasil amandemen pada pasal 22 E ayat 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu  adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. (Erwin)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment