News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Reforma Agraria Penataan Aset Dan Penataan Akses Demi Kemakmuran Rakyat

Reforma Agraria Penataan Aset Dan Penataan Akses Demi Kemakmuran Rakyat


 Reforma Agraria telah diatur dengan Peraturan Presiden Republik No. 58 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 24 September 2018. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Tanah obyek reforma agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi. Sedangkan subjek reforma agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.

Tujuan Reforma Agraria:

1. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;

2. Menangani sengketa dan konflik agraria;

3. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;

4. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;

5. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan;

6. Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.


Penyelenggara Reforma Agraria diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui tahapan perencanaan reforma agraria dan pelaksanaan reforma agraria. Sedangkan penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan legalisasi aset.


Kelembagaan reforma agraria dalam rangka penyelenggaraan reforma agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional dengan Ketua Menko Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Agraria Tata Ruang Kepala BPN, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bapenas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Desa PDTT, Menteri Kelautan Perikanan, Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional maka dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria yang terdiri dari Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.


Sebagai contoh untuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Batu telah dibentuk dengan Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/79/KEP/422.012/2022 tertanggal 10 Maret 2022. Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Batu dengan Ketua Walikota Batu, Wakil Ketua Sekretaris Daerah, Ketua Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu. Dengan anggota antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bappelitbanda, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, , Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, , Kepala Dinas  Lingkungan Hidup,  Kepala DP3AP2KB, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Batu,  Kasi Survei Dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Batu, Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batu, Kasi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Batu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Batu, serta Kasi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Batu. (Erwin)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment