News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Negeri Batu Berikan Restoratifve Justice Pertama Pada Tersangka Dwi Fitakul Nurhuda

Kejaksaan Negeri Batu Berikan Restoratifve Justice Pertama Pada Tersangka Dwi Fitakul Nurhuda

Kota Batu Jawa Timur - Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah

mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.  Pada Rabu (10/08/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu yang mana perkara yang disetujui tersebut adalah perkara pasal 351 KUHP ayat 1 atas nama tersangka Dwi Fitakul Nurhada

Sebagaimana siaran pers Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH, “Tersangka Dwi Fitakul Nurhada warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Tersangka merupakan pekerja bangunan dan serabutan yang melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri atas nama Yudi susanto dikarenakan emosi sesaat. Dalam kunjungannya ke rumah Pelaku, Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Polsek Bumiaji menemui Istri Tersangka yakni Selvi Meilani dan menceritakan bahwa anaknya yang masih sekolah PAUD selalu menanyakan Ayahnya dan sempat Sakit selama 3 hari dan Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polsek Bumiaji juga mendatangi rumah Korban Yudi Susanto dan ternyata  benar Korban Yudi Susanto telah memaafkan Perbuatan Tersangka.”

“Pada Selasa (02/08/2022) Tersangka dan Korban dipertemukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk proses perdamaian kedua belah pihak dengan dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, SH, Penyidik Polsek Bumiaji serta Ketua RT di lingkungan Tersangka dan Korban tinggal. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Bumiaji, Tersangka Dwi Fitakul Nurhada, Korban Yudi Susanto dan para Saksi menandatangani Berita Acara perdamaian. Kemudian Kejaksaan Negeri Batu mengajukan Permohonan Restorative Justice Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, “tambahnya.


“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif. Selanjutnya, atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, “ tuturnya.

“Kejaksaan Negeri Batu untuk pertama kalinya  berhasil Mewujudkan Restorative Justice  sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yakni "Rasa Keadilan tidak ada dalam buku, tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP tapi keadilan ada dalam Hati Nurani Masyarakat sehingga Jaksa berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, " pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH. (Erwin)


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment