Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Ko Jul Dituntut Pidana 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300jt
![]() |
Pengadilan Negeri Malang |
Kota
Malang Jawa Timur - Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi
di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
(SPI) Jl Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Jawa Timur dengan terdakwa JULIANTO EKA PUTRA
Alias KO JUL berlangsung Rabu
(27/07/2022) pukul
09.30 WIB – 12.45 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri
Malang Jalan
Ahmad Yani Nomor
198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sebagaimana press release yang disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan
Negeri Kota Batu Edi Sutomo,
SH.MH.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Batu Agus Rujito SH,MH,
Wahyu Hidayatullah, SH, MH ( Kejati Jatim), Triyono Yulianto,SH,MH (Kejati Jatim), Rahmawati Utami (Kejati
Jatim), S, MH, Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo,
SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani
Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional
Pidana Umum Kejari Batu), Fahmi Merza Barata, SH ( Jaksa Fungsional Kejari
Batu) ..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani
perkara tersebut yakni
Herlina Reyes, SH.MH (Ketua
Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota) serta Penasihat Hukum
Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni
Hotma Sitompul, SH.MH, Philipus Sitepu,
SH, Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH dan Dito Sitompul, SH.MH.
Sebagaimana Pasal 2 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No
4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL
dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan
Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL didakwa dengan dakwaan
Alternatif:
1.
Pertama: Pasal 81 ayat (1)
Jo Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir diubah dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2.
Kedua: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir diubah dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Ketiga:
Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah
dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4. Keempat: Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai sebagaimana pasal 182
ayat
[1] KUHAP, sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA
PUTRA Als. KO JUL, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, Jaksa Penuntut Umum Menyusun Surat tuntutan
sebanyak 197 halaman yang dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergiliran terdiri dari uraian fakta-fakta
dalam persidangan dan Jaksa Penuntut Umum
berkeyakinan yang paling terbukti adalah dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP.
![]() |
LP Kelas I A Lowokwaru Malang |
Sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Alias KO JUL, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI MALANG yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Alias KO JUL dengan Amar Tuntutan yakni:
1. Menyatakan Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja
melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,
ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus
dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang Jo Pasal
64 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL berupa Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah
agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta Rupiah) subsidair 6 (enam)
bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa
untuk membayar Restitusi
kepada saksi korban SDS sebesar
Rp 44.744.623,- (Empat Puluh
Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan ketentuan jika
terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan
ketentuan dalam hal terpidana
tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi
tersebut, maka diganti
dengan pidana kurungan
pengganti selama 1 (satu)
tahun kurungan.
4. Menyatakan
barang bukti berupa dokumen dan surat sebanyak 84
buah tetap
terlampir dalam berkas perkara.
§
1 (satu)
buah Headphone Iphone
7 Plus Warna Hitam. Dikembalikan kepada saksi Agus Setiadi.
§
3 buah barang bukti
berupa baju dan flasdis.
Dikembalikan kepada saksi korban SDS.
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah.
Sidang selanjutnya di
tunda pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dengan agenda PLEDOI (Pembelaan ) oleh terdakwa / Kuasa Hukumnya.
Post a Comment