News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Ko Jul Dituntut Pidana 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300jt

Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Ko Jul Dituntut Pidana 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300jt

Pengadilan Negeri Malang

Kota Malang Jawa Timur - Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Jl Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Jawa Timur dengan terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Alias KO JUL berlangsung Rabu (27/07/2022) pukul 09.30 WIB – 12.45 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani Nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sebagaimana press release yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo, SH.MH.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito SH,MH, Wahyu Hidayatullah, SH, MH ( Kejati Jatim), Triyono Yulianto,SH,MH (Kejati Jatim), Rahmawati Utami (Kejati Jatim), S, MH, Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu), Fahmi Merza Barata, SH ( Jaksa Fungsional Kejari Batu) ..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH.MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH. (Hakim Anggota) serta Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Hotma Sitompul, SH.MH, Philipus Sitepu, SH, Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH dan Dito Sitompul, SH.MH.

Sebagaimana Pasal 2 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA  Lowokwaru Malang.

Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL didakwa dengan dakwaan Alternatif:

1.      Pertama: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2.      Kedua: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3.      Ketiga: Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU no Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

4.      Keempat: Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai sebagaimana pasal 182  ayat [1] KUHAP, sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, Jaksa Penuntut Umum Menyusun Surat tuntutan sebanyak 197 halaman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergiliran terdiri dari uraian fakta-fakta dalam persidangan dan Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan yang paling terbukti adalah dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

LP Kelas I A Lowokwaru Malang

Sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Alias KO JUL, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI MALANG yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Alias KO JUL dengan Amar Tuntutan yakni:

1.       Menyatakan Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;

2.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL berupa Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

3.                   Menghukum Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp 44.744.623,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan.

4.                   Menyatakan barang bukti berupa dokumen dan surat sebanyak 84 buah tetap terlampir dalam berkas perkara.

§  1 (satu) buah Headphone Iphone 7 Plus Warna Hitam. Dikembalikan kepada saksi Agus Setiadi.

§  3 buah barang bukti berupa baju dan flasdis. Dikembalikan kepada saksi korban SDS.

5.       Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah.

Sidang selanjutnya di tunda pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, dengan agenda PLEDOI (Pembelaan ) oleh terdakwa / Kuasa Hukumnya.


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment