Komnas Perlindungan Anak Berikan Apresiasi Atas Penahan Julianto Pelaku Kejahatan Seksual Di SPI Batu
Batu Jawa
Timur - Kasus
kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Jawa Timur, Kejaksaan
Tinggi Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Batu mendapat apresiasi
dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka
Sirait.
Menurut Aris
Merdeka Sirait yang disampaikan pada kanal Youtubenya menyampaikan secara berapi-api, “Senin (11/7/2022)
terdakwa atas nama Julianto atas kejahatan seksual yang diancam pasal 82 UU No.
17 tahun 2016 resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan
Negeri Kota Batu Malang bersama dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang yang
hari ini persis di pukul 16.45 sdr terdakwa
Julianto mendekam di Lapas Kelas I Lowok Waru Malang.”
“Resmi saat
ini Sdr Julianto ditahan untuk mengikuti sisa persidangan yang akan dimulai
lagi dalam pembacaan tuntutan yang akan dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut
Umum) di hari Rabu (20/7/2022). Sekali lagi tentu kami walaupun sudah lama mendambakan
Sdr Julianto yang dinyatakan sudah menjadi tersangka dan terdakwa yang seyogyanya
sudah harus ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi
saksi, tetapi itu tidak pernah terkabul sampai sidang ke 19. Walaupun demikian
kami tetap bangga kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri
Kota Batu yang segera merespon tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan
Komnas Perlindungan Anak, sekalipun banyak orang menghujat keberadaan Komnas
Perlindungan Anak. Tetapi Komnas Perlindungan Anak terus mendorong karena kita
percaya bahwa kejadian ini sungguh-sungguh terjadi dan patut mendapat dukungan
semua komponen bangsa ini untuk perangi terhadap predator dan monster-monster
kejahatan terhadap anak, “tuturnya.
“Sekali lagi hari ini, saya mewakili anak Indonesia mengucapkan terimakasih dan ini merupakan hadiah untuk Anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (23/7/2022). Oleh sebab itu terimakasih atas dukungan semua masyarakat terutama Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak di seluruh Nusantara. Oleh karena itu pesan moral Komnas Perlindungan Anak mari kita gunakan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan Sdr Julianto hendaknya itu menjadi momment isu. Menjadi pemicu kita tidak lagi terjadi kejahatan seksual dilingkungan sekolah baik itu berlatar belakang agama, nonagama, maupun dilingkungan rumah dan lingkungan sosial anak, “tambahnya.
“Sekali lagi
ini hadiah Anak Indonesia dan berhentilah kita melakukan kejahatan terhadap
anak karena konsekwensinya seperti apa yang dilakukan. Sekalipun perjuangan
selama satu tahun ini melelahkan, akhirnya Tuhan mendengarkan do’a semua orang,
semua rakyat Indonesia yang tidak memberikan kesempatan/peluang kepada predator-predator
kejahatan terhadap anak. Anakmu adalah anakku, cucumu adalah cucuku, putriku
adalah putrimu. Sahabat Indonesia itu menjadi dasar kita agar kita memberikan
pertolongan bahwa persoalan anak adalah persoalan kita bersama. Komnas
Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak tidak akan mundur apapun alasannya,
kecuali dunia ini runtuh, “pungkas Arist Merdeka Sirait. (Erwin)
Post a Comment