News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komnas Perlindungan Anak Berikan Apresiasi Atas Penahan Julianto Pelaku Kejahatan Seksual Di SPI Batu

Komnas Perlindungan Anak Berikan Apresiasi Atas Penahan Julianto Pelaku Kejahatan Seksual Di SPI Batu

Batu Jawa Timur - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Batu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait.

Menurut Aris Merdeka Sirait yang disampaikan pada kanal Youtubenya menyampaikan secara berapi-api, “Senin (11/7/2022) terdakwa atas nama Julianto atas kejahatan seksual yang diancam pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu Malang bersama dengan keputusan Pengadilan Negeri Malang yang hari ini persis di pukul 16.45 sdr terdakwa  Julianto mendekam di Lapas Kelas I Lowok Waru Malang.”

“Resmi saat ini Sdr Julianto ditahan untuk mengikuti sisa persidangan yang akan dimulai lagi dalam pembacaan tuntutan yang akan dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) di hari Rabu (20/7/2022). Sekali lagi tentu kami walaupun sudah lama mendambakan Sdr Julianto yang dinyatakan sudah menjadi tersangka dan terdakwa yang seyogyanya sudah harus ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, tetapi itu tidak pernah terkabul sampai sidang ke 19. Walaupun demikian kami tetap bangga kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu yang segera merespon tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan Komnas Perlindungan Anak, sekalipun banyak orang menghujat keberadaan Komnas Perlindungan Anak. Tetapi Komnas Perlindungan Anak terus mendorong karena kita percaya bahwa kejadian ini sungguh-sungguh terjadi dan patut mendapat dukungan semua komponen bangsa ini untuk perangi terhadap predator dan monster-monster kejahatan terhadap anak, “tuturnya.


“Sekali lagi hari ini, saya mewakili anak Indonesia mengucapkan terimakasih dan ini merupakan hadiah untuk Anak Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (23/7/2022). Oleh sebab itu terimakasih atas dukungan semua masyarakat terutama Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak di seluruh Nusantara. Oleh karena itu pesan moral Komnas Perlindungan Anak mari kita gunakan bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan Sdr Julianto hendaknya itu menjadi momment isu. Menjadi pemicu kita tidak lagi terjadi kejahatan seksual dilingkungan sekolah baik itu berlatar belakang agama, nonagama, maupun dilingkungan rumah dan lingkungan sosial anak, “tambahnya.

“Sekali lagi ini hadiah Anak Indonesia dan berhentilah kita melakukan kejahatan terhadap anak karena konsekwensinya seperti apa yang dilakukan. Sekalipun perjuangan selama satu tahun ini melelahkan, akhirnya Tuhan mendengarkan do’a semua orang, semua rakyat Indonesia yang tidak memberikan kesempatan/peluang kepada predator-predator kejahatan terhadap anak. Anakmu adalah anakku, cucumu adalah cucuku, putriku adalah putrimu. Sahabat Indonesia itu menjadi dasar kita agar kita memberikan pertolongan bahwa persoalan anak adalah persoalan kita bersama. Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak tidak akan mundur apapun alasannya, kecuali dunia ini runtuh, “pungkas Arist Merdeka Sirait. (Erwin)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment