BPBD Kota Batu Adakan Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
Kota Batu Jawa Timur – Dalam rangka meningkatkan
ketangguhan satuan pendidikan terhadap bencana, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan program Satuan Pendidikan Aman
Bencana (SPAB) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di
satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Program SPAB. Dalam Permendikbud
tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal
atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Mininal Sub Urusan Kebencanaan pada jenis Pelayanan Pencegahan Dan Kesiap Siagaan Terhadap Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu telah melaksanakan Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana Satuan Pendidikan Aman Bencana, untuk mewujudkan Kota Batu Tangguh Bencana.
Pelatihan tersebut berlangsung Kamis s.d Sabtu (30/6/2022 s.d
2/7/2022) bertempat di Arjuna Room Lt 4 Zam-zam Hotel Kota Batu. Dengan peserta
PMI Kota Batu, perwakilan Kepala Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Se Kecamatan Bumiaji Kota Batu serta diikuti 7
orang peserta Mahasiswa Jurusan Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang.
Menurut narasumber Sekjend Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Jawa Timur Catur Sudharmanto S.Sos. M.M.B, “Sasaran utama SPAB adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada anak murid sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya dari dampak buruk, bahkan kematian di sekolah. Memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama terjadinya bencana. Melindungi investasi sector Pendidikan. Memperkuat ketahanan terhadap bencana melalui Pendidikan dan perilaku cerdas iklim.”
“Sekolah/Madrasah Aman Bencana yaitu Sekolah/Madrasah yang
menerapkan standar sarana dan prasarana serta budaya yang mampu melindungi
warga Sekolah/Madrash dan lingkungan di sekitarnya dari bahaya bencana. Karena penerapan Sekolah/Madrasah Aman adalah salah
satu bentuk dari pemenuhan hak setiap anak di Indonesia untuk memperoleh
kehidupan yang aman dari bencana selama menempuh pendidikan di sekolah,” tambahnya.
“Dalam kegiatannya, disamping pengarusutamaan prinsip sekolah/madrasah aman dalam mata pelajaran di sekolah/madrasah, pembentukan SPAB juga memungkinkan tersusunnya dokumen Kajian Resiko Bencana Sekolah, Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana dan juga dokumen Rencana Kontijensi yang memuat rambu dan jalur evakuasi, serta adanya Rencana Aksi. Juga ada renovasi Gedung maupun bangunan pendukung setelah direkomendasi oleh para ahli, “pungkasnya. (Erwin)
Post a Comment