Proses Pembentukan Forum PRB (Pengurangan Risiko Bencana)
Surabaya Jawa Timur - “Menurut saya tidak usah mengumpulkan
semua komunitas relawan, cukup beberapa saja yang mau kemudian diajak menghadap
ke pejabat yang membidangi untuk dibuatkan surat keputusan berdirinya forum,
beres. Kalau ada komunitas yang tidak sepakat ya ditinggal saja,” kata Dalbo,
teman Mukidi yang merasa gemas mengikuti proses pembentukan forum pengurangan
risiko bencana tingkat Kabupaten/Kota.
Gagasan Dalbo sangat praktis sekali. Tidak usah melibatkan
banyak pihak. Tidak harus semua elemen pentahelix diajak serta saat mengawali
pembentukan forum. Cukup yang mau saja. Pikiran Dalbo, yang penting Pemda
setempat setuju atas terbentuknya forum sebagai mitra kritis BPBD, dengan
mengeluarkan regulasi yang mendukung program yang akan dimainkan.
Sementara, Mukidi yang dinasehati hanya diam saja, karena
memang tidak tahu harus bersikap bagaimana. Menurut Mukidi, upaya membentuk
Forum PRB itu setidaknya mengacu pada buku pedoman pembentukan Forum PRB yang
telah disusun oleh mBak Ninil dan kawan-kawan.
Dalam buku panduan dikatakan bahwa, upaya membentuk forum
harus diawali dengan Inisiasi yang harus
dilakukan oleh inisiator dengan melibatkan organisasi atau aktor kunci di
daerah. Tahapan ini bertujuan agar inisiator dan aktor kunci, diantaranya dapat
melaksanakan
(1) Identifikasi aktor kunci, pemangku kepentingan dan para
pihak sebagai kapasitas dan sumber daya daerah dalam mendukung Strategi PRB dan
Ketahanan Bencana, serta persepsi dan pemahaman mereka mengenai tujuan
pembentukan Forum PRB daerah, dan
(2) Pengembangan komunikasi yang baik dan koordinasi yang
menghasilkan kerjasama dari para aktor kunci dalam langkah awal pembentukan
Forum PRB.
Identifikasi aktor kunci sedapat mungkin bisa menemu kenali
representasi dari pentahelix seperti organisasi pemerintahan (baik eksekutif
maupun legislatif), organisasi berbasis masyarakat/berbasis keagamaan,
perguruan tinggi, lembaga usaha dan media massa (baik pemerintah maupun swasta).
Selanjutnya aktor kunci ini sedapat mungkin selalu dihadirkan dalam
diskusi-diskusi awal tentang pembentukan Forum PRB.
Sementara Mukidi dan kawan-kawan yang nekat memerankan diri
sebagai inisiator tidak punya kemampuan untuk itu, dan pihak yang mampu tidak
ada yang mau repot menjadi inisiator. Sehingga yang terjadi, Mukidi menjadi
sasaran empuk untuk di paido wal di clathu oleh mereka yang sok mampu dan sok
tahu.
Masih dalam buku panduan hasil jerih payah mBak Ninil,
dikatakan bahwa proses pembentukan forum PRB haruslah
(1) Partisipatif;
inisiasi Forum PRB melibatkan multi pemangku kepentingan dan para pihak terkait
dalam inisiasi dan semua tahapan pembentukan.
(2) Inklusif; inisiasi dan pembentukan Forum PRB
dilaksanakan melalui tatacara yang dapat diikuti oleh seluruh pemangku
kepentingan dan parapihak yang terlibat serta memberikan kesempatan yang sama
diantara mereka yang terlibat.
(3) Representasi; adanya perwakilan yang sah dari
unsur-unsur yang mewakili organisasi pihak pemangku kepentingan dalam proses
pembentukan Forum PRB.
(4) Pengembangan dan Penghargaan; Forum PRB yang dibentuk
tidak harus bentukan organisasi-forum baru tetapi juga bisa kesepakatan bersama
untuk pemberdayaan atau peningkatan kapasitas, dan/atau meningkatkan ruang
lingkup kerja dan mandat dari forum multipihak yang telah ada; atau sebagai
bentuk penghargaan atas eksistensi dan jasa dari forum multipihak yang telah
ada.
(5) Koordinasi; inisiator pembentukan Forum PRB
berkoordinasi dengan BPBD atau OPD yang mengurusi penanggulangan bencana di
daerahnya.
(6) Kemitraan; inisiasi dan pembentukan Forum PRB dapat
didukung oleh sumberdaya para pihak pemangku kepentingan baik pemerintah,
non-pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. Menjalin kerjasama dengan
berbagai pihak dengan asas kesetaraan selama tidak melanggar tujuan dan sasaran
Forum.
(7) Pendampingan; Platform Nasional (Planas) dapat
memberikan dukungan teknis bagi pembentukan forum PRB daerah, Forum PRB
Provinsi bagi pembentukan Forum PRB Kota/Kabupaten, Forum PRB
Provinsi/Kota/Kabupaten dapat memberikan dukungan teknis bagi pembentukan forum
PRB di wilayah terdekatnya apabila skenario penjenjangan tersebut tidak
memungkinkan atau dirasakah lebih efektif.
Proses panjang inilah yang harus dilalui, namun bisa dilampaui jika inisiatornya mumpuni. Setelah tercapai kesepahaman antar inisiator dan tokoh kunci, selanjutnya disusunlah rencana pembentukan forum dengan membuat rancangan– rancangan kesepakatan yang meliputi berbagai aspek seperti model kepemimpinan forum, pengorganisasian forum, program kerja forum, mekanisme pemilihan pengurus. Dan perangkat-perangkat pengikat komitmen anggota forum beserta, pembentukan forum yang ditandai dengan deklarasi atau pernyataan terbentuknya Forum PRB.
Kelengkapan lain yang harus ada adalah
(1) Tersusunnya rancangan statuta dan Anggaran Rumah Tangga
(ART),
(2) Tersusunnya rancangan strukur kepengurusan Forum PRB.
(3) Tersusunnya rancangan program Kerja, dan
(4) Deklarasi Forum PRB dan penandatanganan Komitmen Bersama
Anggota Pertama Forum PRB.
Rupanya si Dalbo, temannya Mukidi belum berkesempatan
membaca buku panduan pembentukan Forum PRB. Sehingga segalanya dianggap mudah
bisa di shortcut. Bisa juga karena Dalbo kurang paham terhadap peta politik dan
karakter organisasi dan aktor kunci yang telah lama bermain di daerah itu.
“Monggo Kang Dalbo menjadi inisiator, biar merasakan suka
dukanya membangun kesadaran akan pentingnya keberadaan Forum PRB sebagai
perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di daerahnya,” kata
Mukidi dalam hati. Dia berharap agar bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja,
bahwa proses itu penting sebagai upaya menghargai kearifan lokal. Salam
tangguh. [eB]
Post a Comment