News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jabatan Komisioner KPU Dibatasi Dua Periode

Jabatan Komisioner KPU Dibatasi Dua Periode


 Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

KPU terdiri atas:

a. KPU RI, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia;

b. KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota;

d. PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain;

e. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;

f. PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri;

g. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara; dan

h. KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.


Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.  Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan         sebagai lembaga nonstruktural. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang bersifat tetap.

Dalam menjalankan tugasnya:

a. KPU RI dibantu oleh sekretariat jenderal;

b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang.

Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud didasarkan pada kriteria  jumlah  penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Jabatan Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU Provinsi, dan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.  (Erwin)




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment