News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Panwascam Junrejo Menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas

Panwascam Junrejo Menggelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas

Kota Batu www.pintubatu.com – Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 semakin dekat dilaksanakan, tahapan demi tahapan telah dan sedang dilalui. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Junrejo Kota Batu sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga agar pemilihan berjalan sesuai dengan asas pemilu. Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tentunya penting untuk mengupgrade atau meningkatkan kapasitasnya sebagai aparatur pengawas pemilihan tahun 2024 ini.
Panwaslucam Junrejo menyelenggarakan rapat peningkatan kapasitas dengan tema “Peningkatan Kapasitas Aparatur pengawas pada pemilihan Tahun 2024” pada Jum’at, (16/08/2024) di Aston Inn Hotel Kota Batu. Yang diikuti oleh anggota Panwascam Junrejo, Staf Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Se Kecamatan Junrejo. 
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu,  Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), yang menekankan pada nilai-nilai yang harus dimiliki oleh setiap pengawas.
Dalam sambutannya,  Yogi menjelaskan, "Nilai dasar pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan atau mengawasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu wajib memiliki nilai  Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas (SIMP)."
“SIMP itu sangat diperlukan ketika menjalankan tugas dan wewenang di lapangan dan harus dijunjung tinggi oleh petugas pengawas pemilihan, demi terwujudnya Pilkada yang demokratis jujur adil dan berintegritas. Kita harus memiliki soliditas internal dan soliditas eksternal. Sekretariat adalah ruhnya dari tubuh dan komisioner itu adalah tubuhnya, jadi harus pandai membangun komunikasi dengan sekretariat,” papar  Yogi.
Yogi juga menghimbau agar Panwaslu Kecamatan beserta sekretariat untuk memegang teguh nilai profesional, integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu. Serta pentingnya mengedepankan aktivitas pencegahan guna meminimalisir angka pelanggaran maupun sengketa dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu. 
Selanjutnya, dalam kegiatan ini diisi pemaparan materi oleh M. Rizal Fakhruddin, S.T Ketua GP Ansor Kota Batu selaku Anggota KPU Kota Batu periode 2019-2024 yang menyampaikan tentang Keputusan KPU Nomor 779 dalam pemutakhiran daftar pemilih dan korelasinya dalam pengawasan pemilihan. Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai. 
“Penyusunan daftar pemilih erat kaitannya dengan data pemilih. Ketidakakuratan data pemilih akan berpengaruh pada kualitas Pemilihan Serentak di Kota Batu. Sehingga memandang perlunya mengawasi data pemilih agar data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” tutur  Rizal. 
Rizal menjelaskan ada beberapa prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih diantaranya Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan data pribadi, dan Aksesibel.  
Adapun Kegiatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan daftar pemilih pada sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Desa/Kelurahan diantaranya:
a. Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota
b. PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman RT/RW atau Kantor Desa/Kelurahan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 18 Agustus – 27 Agustus 2024
c. Pengumuman DPS bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penyusunan DPS
d. PPS menerima masukan dan tanggapan Masyarakat
e. DPSHP disusun paling lama 5 (lima) hari sejak berakhirnya masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 28 Agustus – 1 September 2024.
Kemudian dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh  Dwi Kusharianti, S.H selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Batu yang membahas Penguatan Pembuatan Form A yang meliputi Teknik penyusunan form model A pengawasan.
Dwi menjelaskan bahwa Form A merupakan dokumen penting dalam pengawasan. Menurut Dwi pembuatan form A, sebagai fakta pengawasan dilapangan, sehingga menjadi titik balik politik pengawasan ketika ditemukan dugaan pelanggaran. Dari sisi penindakan form A dijadikan sebagai informasi awal ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dan menjadi titik kulminasi dalam menemukan dugaan pelanggaran. Keberadaan form A menjadi dasar untuk diplenokan dalam penanganan pelanggaran.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd. 
 "Materi yang disampaikan pada kegiatan ini untuk menciptakan pemahaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan pengawasan pemilihan yang efektif, berjenjang serta efisien bagi pengawas pemilu, " pungkas Supri. (D. Hamdan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment