News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Panwascam Bumiaji Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Untuk Pemilihan Serentak 2024

Panwascam Bumiaji Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Untuk Pemilihan Serentak 2024


Kota Batu www.pintubatu.com – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, jajaran Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bumiaji yang merupakan Lembaga dibawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024. 

Yang dilaksanakan di Taman Dolan Home & Resort, Jl. Raya Pandanrejo No. 308, Pandanrejo, Kecamata Bumiaji, Kota Batu Kamis, (29/8/2024).


Tampak hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut antara lain Mardiono anggota Bawaslu Kota Batu, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bumiaji, Staf Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kecamatan Bumiaji, Sekolah Perempuan Desa (SPD) Perwakilan dari Desa Gunungsari, Bulukerto dan Giripurno, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bumiaji, Ketua PAC IPNU dan IPPNU Kecamatan Bumiaji, Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Bumiaji, Perwakilan dari agama Hindu, Perwakilan dari agama Kristen, Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari Desa Sumbergondo, Gunungsari, Bulukerto, Bumiaji dan Giripurno, serta Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Desa Sumbergondo dan Desa Gunungsari. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bumiaji Akhsanul Khitam.


Panwascam Bumiaji menghadirkan narasumber Catur Herry Wibowo mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Batu periode tahun 2012 s.d 2014 yang dulu merupakan Lembaga AdHoc pengawas Pemilu tingkat Kabupaten Kota. Catur Herry Wibowo juga salah seorang alumni Sekolah Demokrasi Kota Batu yang tergabung dalam Komunitas Batu untuk Demokrasi (KBD). Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan materi pengawasan partisipatif menuju Pilkada Kota Batu yang bermartabat.


“Pengawasan pemilihan Kepala Daerah dilakukan dengan strategi pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan /atau indikasi awal pelanggaran. Sedangkan penindakan yang dimaksud adalah melakukan penanganan tindak lanjut pelanggaran sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran, “tutur Catur Herry Wibowo. 

“Pengawasan pemilihan bertujuan memastikan terselenggaranya Pilkada yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundangan pemilihan secara menyeluruh. Mewujudkan pemilihan yang demokratis.Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pilkada, “tambahnya.


“Pengawasan partisipatif yaitu dengan mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pilkada. Menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pilkada. Menyediakan fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan atau laporan pelanggaran Pilkada, “pungkas Herry. (Erwin)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment